Penjelasan Terbaru KPK soal Mobil Dinas: Tergantung Kondisi Keuangan Negara

Penjelasan Terbaru KPK soal Mobil Dinas: Tergantung Kondisi Keuangan Negara

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 21:12 WIB
Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) capim KPK di Komisi III DPR, Kamis (12/9/2019). Dia menjadi capim pertama yang menjalani fit and proper test.
Alexander Marwata (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

KPK memberikan penjelasan terbaru terkait pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan dan pejabat struktural KPK. Pengadaan mobil dinas itu akan bergantung pada kondisi keuangan negara.

"Anggaran mobil dinas kalau dari anggarannya rasa-rasa masih, tapi ada bintang, ada ditandai bintang, jadi ada beberapa anggaran KPK itu yang diberi bintang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Alex mengatakan anggaran pengadaan mobil dinas jabatan itu bisa diteruskan, bahkan dihapus. Hal itu kembali pada kondisi keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bisa diterusin, bisa tidak bergantung pada kondisi keuangan negara," ujar Alex.

Alex menyebut ada syarat lain untuk merealisasikan pengadaan mobil dinas tersebut. KPK, kata Alex, tidak serta-merta mengeksekusi anggaran yang sudah dialokasikan.

ADVERTISEMENT

"Karena masih ada tanda bintangnya tadi. Apa syaratnya? Mungkin ya itu kondisi keuangan negara memungkinkan atau tidak," katanya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Seperti diketahui, polemik anggaran pengadaan mobil dinas jabatan di KPK sempat menjadi sorotan publik. Anggaran pengadaan mobil dinas ini muncul pada pertengahan Oktober 2020. Saat itu detikcom mendapatkan data anggaran, yaitu mobil dinas untuk Ketua KPK sebesar Rp 1,45 miliar dan untuk 4 Wakil Ketua KPK, masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasi mobilnya 3.500 cc.

Ada pula anggaran untuk mobil jabatan 5 Dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih. Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK. Selain itu, ada anggaran mobil dinas jabatan untuk eselon II di KPK.

Halaman 2 dari 2
(fas/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads