Polda Riau menangkap sembilan orang yang diduga terlibat jaringan bandar narkoba serta mengamankan tujuh pucuk senjata api. Senjata api yang dimiliki bandar narkoba ini diduga dibeli dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan dari Aceh.
"Dalam penangkapan sembilan tersangka jaringan narkoba kemarin, kita mengamankan tujuh senjata api. Ada senjata rakitan, ada yang yang organik. Mereka ini membelinya ada yang dari Sumsel, ada yang dari Aceh," kata Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Victor mengatakan para tersangka ini membeli senjata api rakitan dengan harga bervariasi. Ada senjata api rakitan seharga Rp 1,5 juta, ada pula yang seharga Rp 3,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada senjata organik yang mereka beli dari Aceh seharga Rp 20 juta. Selain itu, Victor mengatakan ada kelompok bandar yang merekrut dua orang residivis kasus perampokan.
"Senjata organik kaliber 45 mereka beli dari Aceh dengan harga Rp 20 juta. Kelompok bandar narkoba ini memiliki senjata api karena mereka merekrut dua orang residivis kasus perampokan. Dia ini perampok toko beras di Dumai serta melakukan aksi perampokan toko perhiasan di Pekanbaru," kata Victor.
Victor mengatakan pihaknya bakal mengusut alur peredaran narkoba dari kelompok yang diamankan ini. Dia menyebut bergabungnya residivis perampok bersenpi ini diduga memicu aksi perebutan sabu dan ekstasi dari kelompok bandar narkoba lain.
"Jadi ini ada dua geng narkoba yang bermain, hanya saja satu geng bandar narkobanya tidak bersenjata. Namun kelompok bandar narkoba ini kelompok bersenjata," tutur Victor.
Sebelumnya, tim Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru menangkap dua kelompok bandar narkoba yang perang memperebutkan sabu dan ekstasi. Polisi mengamankan senjata api dengan sembilan tersangka.
"Kita mendapatkan sembilan tersangka para pelaku perang bandar narkoba. Ini ada dua kelompok yang sedang merebutkan narkoba, yaitu sabu-sabu dan inex, seberat 50 kg (sabu) dan 10 ribu inex," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Senin (16/11).
Agung menjelaskan awalnya pihaknya menangkap mobil Kijang Innova yang dibawa oleh kelompok bandar narkoba di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru. Ada empat orang yang ditangkap pada 13 November lalu.
Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya. Polisi juga menemukan fakta ada perang bandar narkoba di Dumai dan Pekanbaru.
"Dari pengembangan kepemilikan senjata api ini, kemudian dapat menemukan fakta perang bandar narkoba di Dumai dan Pekanbaru. Saudara Belong adalah salah satu dari kelompok bandar di Dumai. Yang kemudian kelompok Dumai, perang (dengan) bandar Medan. Bandar Dumai itu, Saudara Zul, Belong, Nyoto, dan Ipan cs. Bandar Dumai ini dalam perangnya mereka berebut 50 kg sabu-sabu dan 10 ribu ekstasinya, yang kita ditangkap sebelumnya atas penemuan 24 kg sabu yang ada di atas truk di Bukit Kapur, Dumai beberapa waktu yang lalu," kata Agung.
Perang antargeng narkoba ini, kata Agung, terjadi di kawasan Bukit Kapur, Dumai, pada 26 September 2020. Dari hasil pengembangan, ternyata dua kelompok bandar narkoba itu berebut sabu dan ekstasi.
Sabu dan ekstasi yang awalnya dikuasai kelompok bandar Medan dirampas kelompok bandar Dumai. Sabu dan ekstasi itu kemudian diperjualbelikan. Tersisa barang bukti yang disita polisi sebanyak 3 kg dari kelompok bandar narkoba Dumai.