Anggota DPR: Instruksi Mendagri Supaya Kepala Daerah Serius Hadapi Corona

Anggota DPR: Instruksi Mendagri Supaya Kepala Daerah Serius Hadapi Corona

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 18:22 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (Puspen Kemendagri)
Jakarta -

Anggota Komisi II F-PAN, Guspardi Gaus, menjelaskan, instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian merupakan peringatan kepada kepala daerah. Hal itu dinilai wajar karena Mendagri adalah pembina kepala daerah.

"Jadi Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 dikeluarkan tanggal 18 November 2020. Jadi beliau menyampaikan itu adalah atas perintah Presiden, agar Mendagri sebagai pembina kepala daerah, baik gubernur bupati wali kota. Wajar-wajar saja, Mendagri mengeluarkan instruksi terhadap mengingatkan agar melaksanakan tugas wewenang yang mereka miliki," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Maka, menurut Guspardi, instruksi itu bukan untuk memberhentikan secara langsung kepala daerah. Mekanisme pemberhentian kepala daerah tetap ada aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala daerah itu kan bukan dipilih oleh presiden atau menteri. Tetapi dia dipilih oleh rakyat dia itu jabatan politis dalam menjalankan tugas ada aturan main. Kalau dia tak melaksanakan tugas ada juga sanksi inilah yang dimunculkan oleh Mendagri jadi kesannya supaya gubernur-wali kota serius," ujarnya.

Guspardi meminta kepala daerah memperhatikan peringatan itu. Sebab, menurutnya pandemi, saat ini adalah masalah kemanusiaan yang menjadi prioritas.

ADVERTISEMENT

"Intinya pesan moralnya adalah agar kepala daerah sungguh-sungguh dalam menghadapi pandemi COVID karena ini adalah masalah kemanusiaan. Masalah kemanusiaan adalah hal-hal yang paling prioritas bagi penanganan itu," tuturnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respon atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsistensi kepatuhan protokol COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. Instruksi itu juga merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito.

Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.

(eva/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads