Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang isinya soal ancaman pemberhentian kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. PKB menilai secara peraturan memang kepala daerah bisa saja diberhentikan, tapi tidak bisa serta-merta harus melalui tata cara yang ada.
"Secara peraturan memang kepala daerah bisa diberhentikan. Tapi tata caranya kan harus melalui paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada presiden. Tidak bisa serta-merta Mendagri langsung memberhentikan," kata Ketua DPP PKB Yaqut Cholil, kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan tidak mudah secara teknis seorang menteri memberhentikan kepala daerah. Menurutnya, hal itu malah akan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja, selama tata cara pemberhentiannya dipenuhi kan? Tapi apakah secara teknis itu mudah? Pasti tidak dan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru," ujarnya.
Sementara itu, Waketum PKB Faisol Riza mengatakan instruksi Mendagri harus dijadikan peringatan penting bagi kepala daerah. Bukan hanya untuk Gubernur DKI Anies Baswedan, tapi juga untuk semua kepala daerah.
"Saya kira itu warning pada setiap kepala daerah untuk sungguh-sungguh menjalankan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Saya tidak melihat itu ancaman pada Anies. Iya tidak mudah memberhentikan kepala daerah. Tapi warning Mendagri penting," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsistensi kepatuhan protokol COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. Instruksi itu juga merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.
"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito.
Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.