Tito Ancam Copot Kepala Daerah, Komisi A DPRD DKI: Warning untuk Semua

Tito Ancam Copot Kepala Daerah, Komisi A DPRD DKI: Warning untuk Semua

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 17:09 WIB
Jakarta -

Komisi A DPRD DKI Jakarta menyebut instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengancam akan mencopot kepala daerah yang abai terhadap protokol kesehatan COVID-19 sebagai peringatan. Komisi A DPRD DKI memandang ancaman itu pun tak hanya untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tapi juga untuk seluruh kepada daerah.

"Instruksi pencopotan, saya melihat sebagai warning untuk kepala daerah semuanya, bukan hanya Jakarta. Yang seolah-olah memberikan 'toleransi' terhadap kerumunan yang tidak menaati aturan dalam protap dan ketentuan jumlah," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).

Mujiyono menilai adanya instruksi tersebut berawal dari kerumunan Habib Rizieq Syihab (HRS). Jadi, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya dari situ, dari HRS (Habib Rizieq Syihab) datang, massa penyambut banyak bener, bisa dari seluruh Indonesia, dikhawatirkan, ada potensi penularan. Maulid di Tebet. Kemudian (Maulid) Tanah Abang (Petamburan). Akhirnya semua orang dipanggil (polisi)," ucapnya.

Namun, Mujiyono juga menyebut beberapa kasus di luar Jakarta. Namun, kasus tersebut tidak seheboh kerumunan massa Habib Rizieq.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya sudah terjadi, kalau mau cermati, salah satunya dangdutan di Tegal, tapi nggak sedahsyat sekarang," kata politikus Demokrat tersebut.

Bagi Mujiyono, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan langkah antisipasi. Beberapa hal dilakukan untuk antisipasi penularan.

"Udah diingatkan, Satpol PP turun pake Toa, ingetin. BNPB melalui pemerintah, Pak Doni Monardo juga mengirimkan masker dan hand sanitizer," katanya.

Mujiyono menyebut acara maulid tidak bisa dilarang. Hal terpenting adalah menaati aturannya.

"Emang boleh kegiatan Maulid dilarang? Kegiatan Maulid nggak boleh dilarang, Maulid ikuti aturan-aturan, jumlah dibatasi, protap harus. Kan begitu, masa pandemi," ujarnya.

Sebelumnya, Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).

Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.

Tito meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau kita lihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," ujar Tito.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads