Gagal Tegakan Prokes Kepala Daerah Bisa Dicopot, Ini Respons Ridwan Kamil

Gagal Tegakan Prokes Kepala Daerah Bisa Dicopot, Ini Respons Ridwan Kamil

Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 16:17 WIB
Ridwan Kamil minta buruh terima keputusan pemerintah terkait Omnibus Law Ciptaker
Foto: Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Luthfiana Awaluddin/detikcom).
Bandung -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika tidak mampu menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan permasalahan tersebut harus dilihat secara komprehensif.

"Harus dilihat secara kompeherensif, adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum? nah biasanya pemberhentian itu, dalam definisi secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," kata pria yang akrab disapa Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).

"Besok kita elaborasi (membahas instruksi Kemendagri). Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis?" tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kang Emil pun rencananya besok akan memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri, terkait kerumunan yang muncul dalam kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Jadi bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor, tentunya saya sebagai warga negara yang taat hukum seperti ini wajib kita penuhi dengan sebaik-baiknya," tuturnya

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.

Tito meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau kita lihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," ujar Tito.

(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads