Eks Kadiv Humas Polri Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Djoko Tjandra

Eks Kadiv Humas Polri Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Djoko Tjandra

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 16:47 WIB
Sidang Djoko Tjandra
Suasana persidangan perkara Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Komjen (Purn) Setyo Wasisto menjadi saksi dalam sidang kasus suap terkait pengurusan red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Mantan Kadiv Humas Polri ini diperiksa untuk saksi terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Pantauan detikcom, Setyo hadir di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2020). Ia terlihat memakai batik.

Selain Setyo Wasisto, jaksa menghadirkan 3 saksi lain, yakni Bartholomeus I Made Oka Putra Pramobo, Sandi Andaryani, dan Ferry Tri Ardhiansyah. Sebelum memulai sidang, majelis hakim menanyakan identitas para saksi secara bergantian.

Selanjutnya, Setyo dan para saksi diambil sumpah oleh majelis hakim. Keempat saksi diperiksa untuk kedua terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon Yang Mulai keempat saksi ini diperiksa secara bersamaan karena saling berkaitan," kata jaksa.

Sebelumnya, sudah ada 4 saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan hari ini. Keempat saksi itu ialah dua eks sespri mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, Fransiscus Ario Dumais dan Dwi Jayanti Putri, kemudian teman dan sopir Tommy Sumardi, Supiadi, dan Winarno.

ADVERTISEMENT

Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Djoko Tjandra. Djoko didakwa memberikan suap ke Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dikurskan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar lebih, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Lalu, Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar.

Ada seorang lagi yang didakwa yaitu Tommy Sumardi yang disebut jaksa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke kedua jenderal itu. Selain itu Tommy Sumardi juga disebut jaksa menerima uang dari Djoko Tjandra. Setidaknya ada 2 kali penerimaan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. Total uang diterima Tommy Sumardi yaitu USD 150 ribu atau setara dengan Rp 2,1 miliar.

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads