Bawaslu mencatat hingga 16 November terdapat 1.038 pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020. Sebanyak 938 kasus telah ditindaklanjuti KASN dengan mengeluarkan rekomendasi.
"Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu hingga 16 November 2020 terdapat 1.038 pelanggaran netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangannya yang dikutip dari website Bawaslu, Kamis (19/11/2020).
Abhan mengatakan ada 1.038 pelanggaran, dengan rincian 934 merupakan temuan Bawaslu dan 104 laporan masyarakat. Kemudian KASN telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi terhadap 938 kasus, 5 kasus telah diproses, dan 95 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu ASN diberi kewenangan untuk mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara maka sudah seharusnya tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu," jelas Abhan.
Beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN di antaranya memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih paslon tertentu dan melarang/menghalangi pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu.
"Lalu ada pula penggunaan fasilitas dan anggaran negara, memengaruhi perangkat desa untuk berpihak kepada paslon tertentu, menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial," ujarnya.
Lebih lanjut, pelanggaran lainnya, ASN terlibat dalam kampanye, terlibat sebagai tim kampanye atau tim sukses paslon, membuat kebijakan dalam bentuk surat keputusan, dan menggerakkan struktur birokrasi/memengaruhi/mengintimidasi para pegawai bawahan di jajaran.
"Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama mengawal netralitas ASN demi Pilkada yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (luber jurdil)," ucap Abhan.
(yld/gbr)