Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengungkap ada dua calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilkada 2020 di Jatim sempat melanggar aturan netralitas ASN. Namun permasalahan itu telah diselesaikan.
"Kami ingin menyampaikan, Pak Nurul Ghufron, mungkin pernah terkonfirmasi dari netralitas ASN di Pemprov Jatim. Sesungguhnya proses ini terjadi pada tahun 2019 akhir dan awal 2020," ujar Khofifah dalam acara webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 di YouTube Kanal KPK, Kamis (19/11/2020).
"Nama yang disebutkan adalah mereka yang pada saat itu mengikuti proses yang sedang berlangsung di masing-masing partai untuk mengikuti ibaratnya kontestasi calon kepala daerah," imbuh Khofifah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah mengatakan, saat melanggar aturan netralitas ASN, status cakada yang dimaksud masih aktif sebagai ASN di Pemprov Jatim. Adanya temuan itu, pihaknya langsung mengomunikasikannya dengan KASN dan Bawaslu.
"Kami langsung mengomunikasikan temuan ini baik dengan KASN maupun dengan Bawaslu, baik Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan titik locus informasi yang sampai kepada kami," katanya.
Menurut Khofifah, pada 15 Oktober 2020, semua proses laporan permasalahan tersebut telah diselesaikan. "Sehingga ketika ada surat kepada kami tertanggal 26 Oktober sesungguhnya kami sudah menyelesaikan laporan itu secara lengkap, dengan prosedur yang dikomandani oleh tim dari inspektorat. Selesai semua dan kami laporkan dengan berbagai lampiran-lampiran dokumen pendukung tanggal 15 Oktober," jelasnya.
Khofifah menyebut dua cakada yang dimaksud telah mengundurkan diri dari ASN sejak Agustus 2020. Mereka mengundurkan diri karena telah mendapatkan kuota yang cukup untuk maju sebagai cakada.
"Satu dari mereka juga mendapatkan sanksi tidak mendapatkan kuota yang cukup untuk maju sebagai kepala daerah. Jadi, dari tiga itu, dua sudah mengikuti kontestasi pada saat ini sebagai calon bupati di dua kabupaten berbeda," katanya.
(fas/gbr)