Ketua DPRD DKI Minta Anies Tegas Jika Ada Acara Timbulkan Kerumunan

Ketua DPRD DKI Minta Anies Tegas Jika Ada Acara Timbulkan Kerumunan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 13:04 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi ditunjuk jadi ketua tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot pada Pilgub DKI 2017
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berkomentar soal permintaan klarifikasi terhadap Gubernur Anies Baswedan oleh polisi terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq Syihab. Prasetio meminta Anies tegas jika ada acara yang menimbulkan kerumunan.

"Ini yang sering saya katakan untuk adanya ketegasan pemerintah di masa pandemi. Karena COVID-19 ini bukan main-main," kata Prasetio dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Prasetio menilai pandemi virus Corona sudah sangat mengkhawatirkan. Dia menekankan Pemprov DKI-lah yang memegang kendali atas penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah berapa banyak korban meninggal dunia, sudah berapa banyak keluarga yang ditinggalkan," ucap Prasetio.

"Dalam masa pembatasan sosial, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan ada di Pemprov DKI. Karena itu, Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pimpinan DPRD DKI dari Fraksi PDIP itu memastikan pihaknya akan mendukung segala upaya penegakan protokol kesehatan. Prasetio mengajak semua elemen masyarakat di Jakarta mengkampanyekan disiplin 3M.

"Dalam hal ini, DPRD selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan, peraturan daerahnya pun sudah jadi. Nah, ayo bareng-bareng menegakkan aturan, dan bareng-bareng kampanyekan disiplin memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ucap Prasetio.

Seperti diketahui, pihak kepolisian mengklarifikasi sejumlah pihak terkait acara yang menyebabkan terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hingga kini pihak kepolisian sudah meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Anies Baswedan beberapa hari lalu.

"Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan. Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah, kalau status daerah tidak tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan. Dia mengatur tentang kekarantinaan kesehatan, kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Rabu (18/11).

(aik/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads