Ketiga tersangka, beber Ferdy, berasal dari internal dan eksternal Kejagung.
"Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan," ucap Ferdy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak luar Kejagung yang dimaksud Ferdy adalah perusahaan pengadaan minyak loby dan ACP. "Perusahaan pengadaan minyak loby sama ACP," imbuh dia.
Sebelumnya ada 8 orang tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan.
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini