I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis bersalah melakukan ujaran kebencian dengan posting-annya mengenai 'IDI kacung WHO' dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan. Momen walk out Jerinx saat awal-awal persidangan disebut hakim menjadi alasan memberatkan pidana.
"Keadaan yang memberatkan (yaitu) perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien COVID-19," ujar anggota majelis hakim I Made Pasek membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis perkara itu di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim mempertimbangkan keadaan meringankan untuk Jerinx. Salah satunya disebutkan hakim bahwa Jerinx sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan.
"Keadaan yang meringankan (yaitu) terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu warga yang tidak mampu dalam masa pandemi COVID-19 dengan membagi-bagi pangan hingga saat ini," ucap hakim.
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil dan terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tetapi sampai saat ini belum juga dikaruniai anak. Terdakwa sudah minta maaf kepada IDI, bahkan terdakwa berkeinginan memenuhi ajakan Ketua IDI Pusat yang baru untuk berkolaborasi dalam upaya penanganan COVID-19. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum," imbuh hakim.
Tonton video 'Divonis 1 tahun 2 bulan, Jerinx Diberi Semangat oleh Istri':