Majelis hakim menyatakan I Gede Ari Astina alias Jerinx telah menginspirasi masyarakat luas untuk membenci Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx disebut hakim melakukan unggahan konten di Instagram karena dilandasi ketidaksukaan terhadap IDI.
"Menimbang bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas terhadap posting-an terdakwa tanggal 13 Juni 2020 mengenai IDI Kacung WHO tersebut telah dapat menginspirasi orang lain, warga masyarakat, para netizen, dengan banyaknya komentar-komentar negatif yang menyiratkan kebencian kepada IDI. Khusus posting-an tersebut mendapatkan jumlah like sebanyak 56.958 dan komentar sebanyak 333.094 per tanggal 29 Juli 2020," ujar anggota majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara! |
Hakim menyatakan bila kebebasan ekspresi tidak boleh melanggar hak orang lain. Selain itu, hakim mengatakan Jerinx menyadari pengaruhnya yang besar karena sebagai anggota grup band Superman Is Dead (SID).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa mengerti dan menyadari dampak dari posting-an-posting-annya, di mana terdakwa dengan latar belakang sebagai public figure, yaitu anggota grup band Superman Is Dead yang memiliki fans yang cukup banyak yang tersebar di seluruh Indonesia maka dipastikan terdakwa mempunyai pengaruh untuk direspons oleh orang banyak, hal mana terbukti posting-an-posting-an terdakwa menghasilkan komentar yang pro dan kontra sebagai ungkapan dari rasa kebencian atau permusuhan antarkelompok yang saling berbeda posisinya," kata hakim.
"Maka posting-an-posting-an terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai kritik belaka karena dilandasi oleh ketidaksukaan, kekecewaan, kejengkelan yang berlebih sehingga terdakwa membuat posting-an-posting-an tersebut yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan terhadap IDI," imbuhnya.
Majelis hakim pun menyatakan Jerinx bersalah melakukan ujaran kebencian dengan posting-annya mengenai IDI Kacung WHO. Jerinx dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
(dhn/idh)