Kemendikbud Terjunkan Tim, Dalami Kasus Mahasiswa Dipulangkan Rektor Unnes

Kemendikbud Terjunkan Tim, Dalami Kasus Mahasiswa Dipulangkan Rektor Unnes

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 06:37 WIB
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam
Foto: Siti Fatimah
Jakarta -

Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan seorang mahasiswanya, Frans Josua Napitu ke orang tua. Kemendikbud menyebut akan mendalami dan menerjunkan tim pencari fakta.

"Kami akan mendalami kasusnya dengan meminta Inspektorat Jenderal untuk menerjunkan tim fact finding ke Unnes," ujar Plt Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, saat dihubungi Rabu (18/11/2020).

Nizam belum dapat memastikan kapan tim ini akan mulai berjalan. Namun, dia mengatakan pendalaman kasus ini telah menjadi agenda yang diprioritaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini jelang akhir tahun jadi banyak inspektorat yang masih bertugas melakukan inspeksi, tapi menurut Bu Irjen sudah diprioritaskan dan diagendakan untuk segera bisa ditugaskan," kata Nizam.

Nizam mengatakan tindak lanjut terkait kasus ini nantinya akan diambil berdasarkan hasil pendalaman. Nizam menyebut pihaknya menunggu rekomendasi dari Itjen Kemendikbud.

ADVERTISEMENT

"Keputusan dan kebijakan selanjutnya akan kita ambil sesuai hasil pendalaman dan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal," tuturnya.

Nizam menuturkan sebelumnya pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pimpinan Unnes. Berdasarkan keterangan yang didapat, peristiwa tersebut terjadi untuk proses pembinaan.

"Saya menerima pengaduan dari mahasiswa dan melakukan klarifikasi ke pimpinan Unnes. Menurut rektor, kasusnya bukan karena pelaporan ke KPK tapi kasus lain dan sifatnya pembinaan dengan skorsing 1 semester," kata Nizam.

Diberitakan sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum (Unnes), Rodiyah, mengeluarkan surat pemberitahuan pengembalian pembinaan moral karakter mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orang tuanya. Frans merupakan mahasiswa yang pekan kemarin mendatangi KPK untuk melaporkan Rektor Unnes terkait dugaan korupsi.

Rodiyah menjelaskan, dikeluarkannya surat tersebut bukan serta-merta karena Frans melakukan pelaporan ke KPK, melainkan karena pembinaan-pembinaan yang sudah dilakukan pihak kampus ternyata tidak berdampak. Padahal, menurutnya, Frans juga sudah menandatangani surat pernyataan terkait sikapnya sebagai mahasiswa untuk menjaga reputasi kampus.

"Pimpinan Fakultas Hukum Unnes telah berusaha menyampaikan informasi dan undangan kepada orang tua Frans Josua Napitu, namun tidak hadir. Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut dan berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalikan mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orang tua," kata Rodiyah di Dekanat Fakultas Hukum Unnes, Senin (16/11).

Pihak Unnes juga manyebut Pengembalian Frans Josua Napitu ke orang tua, salah satu alasannya yaitu dugaan keterlibatan simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Halaman 2 dari 2
(dwia/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads