Polisi menangkap seorang pria berinisial ML (49) di Kembangan, Jakarta Barat atas dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 14 tahun. Pelaku yang merupakan penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, itu sudah 20 kali melakukan perbuatannya.
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, kasus ini mulanya diketahui ibu korban pada 17 Oktober 2020. Saat itu, sang ibu mendapatkan pesan via WhatsApp yang masuk ke nomor ponselnya yang biasa dipakai anaknya untuk main game.
"Pada saat itu ibu korban melihat isi pesan WhatsApp di handphone miliknya yang sering dimainkan anak korban untuk bermain game," kata Imam kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengungkap, isi pesan itu berisi kata-kata tidak senonoh. Nomor WA pelaku diberi nama 'Tomlol' itu, mengajak korban untuk melakukan perbuatan asusila.
"Setelah melihat isi pesan tersebut, kemudian ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya," katanya.
Korban pun kemudian mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Korban mengaku sudah dicabuli puluhan kali oleh pelaku.
"Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban sebanyak 20 kali," imbuhnya.
Bagaimana pelaku melakukan aksinya? Simak di halaman selanjutnya.
Diduga Kelainan Seks
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap polisi pada 3 November 2020 di rumahnya di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Pelaku tidak melawan saat ditangkap polisi. Lebih lanjut Imam mengatakan bahwa pelaku diduga mengalami kelainan seksual.
"Motifnya kelainan seksual," kata Imam.
Pencabulan di Kantor RPTRA
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba menyampaikan pelaku adalah penjaga di RPTRA Meruya. Pencabulan itu juga terjadi di kantor RPTRA.
"Iya, RPTRA itu kan ada pengelolanya, jadi dia di situ yang ngurusin RPTRA itu, bisa disebut penjagalah," kata Niko.
"Pencabulannya di kantor RPTRA juga," katanya lagi.
Niko menyampaikan pelaku dan korban saling kenal. Korban sering bermain ke situ bersama teman-temannya.
"Singkat cerita, korban dicabulilah oleh pelaku di situ," kata Niko.
Niko menyebut pelaku mengiming-imingi korban dengan uang. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor.
"Korban selama ini nggak melapor karena dia ketakutan diancam sama pelaku," tutur Niko.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kembangan. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-2 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bagaimana reaksi rekan sesama pengelola RPTRA atas kejadian ini? Simak di halaman berikutnya.
Rekan Kerja Kaget
Rekan kerja pelaku, Yuli (38), mengaku kaget dan tidak menyangka ML tersandung kasus pelecehan seksual. Yuli menyebut, pelaku adalah pengelola yang bertugas mengurus tanaman.
"Kalau disuruh ceritain, saya nggak bisa, karena kita pengelola sekaligus temannya memang nggak tahu kejadian itu. Tahu-tahu kita tahunya dia ditangkap polisi dengan dugaan kasus pelecehan seksual, kita baru tahu seperti itu. Untuk kelanjutannya saya nggak tahu," kata Yuli saat ditemui di RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/11/2020).
Yuli sama sekali tidak menaruh curiga bahwa ML melakukan tindakan tak senonoh. Menurutnya, ML merupakan sosok yang baik.
"Orangnya ya biasa saja sih, baik layaknya orang laki-laki pada umumnya. Karena kan di sini pengelola ada 2 cowok, 4 cewek. Ya biasa saja sih normal, nggak ada kelainan, menunjukkan sikap-sikap yang kayak gitu ndak, makanya kita dengar kabar ada dugaan pelecehan seksual terhadap anak kita juga syok, benar-benar kaget," ungkap Yuli.
Pengakuan yang sama turut diungkap Monik (24). Dia hanya mengenal sosok ML sebagai pria yang gemar menyapa.
"Kalau ketemu ya biasa saja, dia orangnya ramah, kalau ketemu ya suka manggil, ramah saja biasa. Nggak ada dia nunjukin punya pribadinya yang gimana-gimana," kata Monik.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kembangan. Polisi masih akan mendalami kemungkinan adanya korban lain dari pelaku.