Seorang penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, berinisial ML (49) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki 14 tahun. Polisi mengatakan pelaku melakukan aksinya karena mengalami kelainan seksual.
"Motifnya kelainan seksual," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Untuk diketahui, seorang pria paruh baya berinisial ML (49) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. Pelaku yang merupakan penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, itu mencabuli bocah laki-laki berusia 14 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban bocah laki-laki di kantor RPTRA Kembangan," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dihubungi wartawan, Rabu (18/11).
Pelaku ditangkap pada Sabtu (10/10). Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor. Orang tua korban juga mengetahui kasus ini setelah melihat pesan WhatsApp korban.
Pesan pelaku kepada korban melalui WhatsApp berisi kata-kata tidak senonoh. Simak di halaman berikutnya
Imam mengungkap isi pesan itu berisi kata-kata tidak senonoh. Nomor WA pelaku yang diberi nama 'Tomlol' itu mengajak korban melakukan perbuatan asusila.
Imam menyebut pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 20 kali. Korban diberi sejumlah uang agar tidak melaporkan perbuatannya.
Sementara itu, rekan kerja pelaku, Yuli (38), mengaku tidak menyangka ML tersandung kasus pelecehan seksual. Dia sudah hampir 5 tahun bekerja bersama dan tidak menaruh curiga apa-apa.
"Kalau disuruh ceritain, saya nggak bisa, karena kita pengelola sekaligus temannya memang nggak tahu kejadian itu. Tahu-tahu kita tahunya dia ditangkap polisi dengan dugaan kasus pelecehan seksual, kita baru tahu seperti itu. Untuk kelanjutannya saya nggak tahu," kata Yuli saat ditemui di RPTRA Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (18/11/2020).