Komisi Perlindungan Anak Tidak Setuju ABG Pesta Seks Dihukum Cambuk
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) tidak setuju dengan hukuman cambuk terhadap dua terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya vonis hakim untuk anak yang masih berumur di bawah 18 tahun, berupa pembinaan sudah tepat. Karena anak pelaku memang seharusnya dibina," kata Komisioner KPPAA, Firdaus D Nyak Idin, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Putusan itu dinilai sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut Firdaus, hakim konsisten dengan Qanun Jinayat yang mengamanahkan setiap pelaku anak diadili dengan UU SPPA.
"Namun kami prihatin karena pelaku lain, yang walaupun sudah tidak berusia anak, mendapat hukuman cambuk yang berat. Usia 18 dan 19 memang bukan lagi usia anak," jelas Firdaus.
"Tapi secara psikologis dan fisik, masih cukup rentan dan masih memerlukan pembinaan karena masih masa transisi menuju dewasa," sambungnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan untuk TM (19) berupa hukuman 100 kali cambuk. KPPAA berharap Mahkamah Syar'iyah Aceh dapat mempertimbangkannya yaitu mengganti dengan hukuman penjara disertai pembinaan.
"Keputusan wajar karena itu tadi, usia 18 dan 19 adalah usia transisi. Secara fisik dan psikis masih rentan karena masih usia tumbuh dan berkembang serta masa transisi menuju usia dewasa," ujar Firdaus.