2 ABG Pesta Seks di Aceh Dihukum 100 Kali Cambuk di Depan Umum

ADVERTISEMENT

2 ABG Pesta Seks di Aceh Dihukum 100 Kali Cambuk di Depan Umum

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 13:06 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Seorang remaja yang menggelar pesta seks di Pidie, Aceh, MA (18), dihukum 100 kali cambuk dan 10 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melakukan zina dengan ABG yang berusia 14 tahun.

Dikutip detikcom dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli, Rabu (18/11/2020), putusan terhadap MA dibacakan pada Senin (9/11). Sidang dipimpin hakim yang diketuai A Aziz dengan hakim anggota Ahmad Yani dan Zukri.

Dalam persidangan, MA mengaku telah berzina dengan anak usia 14 tahun sebanyak tiga kali. Anak tersebut diadili dalam berkas terpisah dan dihukum 18 bulan pembinaan di lembaga sosial.

Pengakuan MA berbuat zina disampaikan di bawah sumpah di depan hakim. Majelis menyatakan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni perbuatan yang dilakukan MA sangat dilarang Allah SWT.

Selain itu, terdakwa sudah melakukan hubungan badan berulang kali dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang serta belum pernah dihukum.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah zina, sebagaimana surat dakwaan kesatu jaksa penuntut umun. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan 'uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan hukuman penjara selama 10 bulan," demikian putusan hakim.

Alasan hakim memutuskan dua hukuman sekaligus, yaitu terdakwa berzina dengan anak di bawah umur. Bila merujuk pada Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, selain diancam dengan uqubat hudud cambuk 100 kali, hukuman dapat ditambah dengan uqubat ta'zir.

"Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sangat meresahkan masyarakat karena dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, maka majelis hakim berpendapat terhadap terdakwa selain uqubat hudud 100 kali ditambah dengan uqubat ta'zir penjara selama 10 bulan," ujar hakim.

Sementara satu terdakwa lagi, perempuan TM (19) dihukum 100 kali cambuk di depan umum. Putusan terhadapnya diketuk pada Kamis (5/11) lalu.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT