Kursi pejabat di KPK kini semakin banyak. Ragam posisi baru telah ditentukan membuat struktur organisasi lembaga pemberantas korupsi itu semakin gemuk.
Perubahan yang terjadi ini setidaknya menambah belasan posisi baru di KPK. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
Perkom itu menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan di bawah ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sedangkan struktur organisasi yang baru dapat dilihat pada bagan ini:
![]() |
Membandingkan 2 bagan itu dapat diketahui adanya belasan jabatan baru di tubuh KPK, yaitu sebagai berikut:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan
3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V
13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
15. Direktur Manajemen Informasi
16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
18. Staf Khusus
19. Inspektorat
Selain itu, ada jabatan yang hilang, yaitu:
1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktur Pengawas Internal
3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC
Adakah kaitan perubahan struktur ini dengan alasan para pegawai KPK pamit?
Menilik ke belakang. Satu per satu pegawai KPK menyatakan untuk pamit. Sebagian besar mereka mengatakan kondisi sudah berubah di KPK.
Seperti yang disampaikan Febri Diansyah yang momentum pamitnya menyita perhatian publik. Febri memang sosok yang sebelumnya lekat dengan KPK karena menjabat Kabiro Humas KPK sekaligus juru bicara KPK saat itu. Febri memutuskan mundur karena menilai kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," demikian bunyi surat pengunduran diri Febri Diansyah yang diperoleh detikcom.
Selain Febri, ada Indra Mantong Batti yang memutuskan pamit. Indra sebelumnya sudah mengabdi di KPK selama 14 tahun. Indra mundur saat mengemban jabatan pegawai fungsional utama Biro Hukum KPK.
Terakhir ada Nanang Farid Syam yang memutuskan mundur. Pengunduran diri Nanang disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.
"Benar bahwa Uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus Penasihat Wadah Pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK," kata Yudi, kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
"Kami berterima kasih atas jasa jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia. Semoga sukses di tempat yang baru," imbuh Yudi.
Momentum mundurnya para pegawai KPK itu terpotret jelas bagi penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dia menyoroti 'perubahan' di KPK.
"Kembali lagi KPK kehilangan pegawai senior, mantan Ketua Wadah Pegawai. Memang 'perubahan' membuat pejuang satu per satu pergi," tulis Novel melalui Twitter-nya, @nazaqistsha, seperti dilihat detikcom, Jumat (13/11/2020).
Secuil pertanyaan tersemat di benak Novel. Apakah mundurnya pegawai pertanda pemberantasan korupsi di Tanah Air akan sirna? Begitu pertanyaan di benak Novel. Novel pun tak lupa menyemangati Nanang.
"Akankah pemberantasan korupsi hanya tinggal cerita? Semoga harapan masih tersisa untuk diperjuangkan," ucap Novel.
"Terus berjuang di mana pun berada, Uda," imbuhnya.
Setiap kali pegawai KPK pamit selalu ada sorotan mengenai 'perubahan'. Kini secara struktural KPK memang berubah dengan bertambahnya jabatan-jabatan baru. Benarkah ada kaitannya?