Ini Beda UU dengan Aturan KPK yang Bikin Strukturnya Menggemuk

Ini Beda UU dengan Aturan KPK yang Bikin Strukturnya Menggemuk

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 14:15 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Perubahan struktur organisasi KPK menuai kritik. Gemuknya struktur KPK bahkan disebut bertentangan dengan undang-undang (UU).

Perihal itu disampaikan aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Dia menyebut perubahan struktur KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 itu bertentangan dengan UU KPK.

"ICW beranggapan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (PerKom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ICW menilai produk hukum internal KPK ini amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung," imbuhnya.

Menurut Kurnia, Perkom Nomor 7 Tahun 2020 itu bertentangan dengan Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Apa bedanya?

ADVERTISEMENT

"Penting untuk diketahui bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Tentu ini mengartikan bahwa bidang-bidang yang ada di KPK masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," kata Kurnia.

"Namun yang tertuang dalam PerKom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," imbuhnya.

Berikut ini beda Perkom KPK itu dengan UU KPK.

Dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020, struktur KPK tertuang pada Pasal 6 yang bunyinya sebagai berikut:

Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
1. Biro Keuangan;
2. Biro Sumber Daya Manusia;
3. Biro Hukum;
4. Biro Hubungan Masyarakat; dan
5. Biro Umum.

b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
1. Direktorat Jejaring Pendidikan;
2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
3. Direktorat Monitoring;
4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
1. Direktorat Penyelidikan;
2. Direktorat Penyidikan;
3. Direktorat Penuntutan;
4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
2. Direktorat Manajemen Informasi;
3. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi;
4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

g. Staf Khusus;

h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;

i. Inspektorat;

j. Juru Bicara; dan

k. Sekretariat Pimpinan.

Sedangkan Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
a. Bidang Pencegahan;
b. Bidang Penindakan;
c. Bidang Informasi dan Data; dan
d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

(3) Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan:
a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
b. Subbidang Gratifikasi;
c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.

(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan:
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.

(5) Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c membawahkan:
a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
1. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
2. Subbidang Monitor.

(6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:
a. Subbidang Pengawasan Internal;
1. Subbidang Pengaduan Masyarakat.

(7) Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan subbidangnya.

1. Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bila dibandingkan, terlihat ada perbedaan mencolok mengenai hilangnya amanah dari UU, yaitu agar KPK membentuk bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Sebelumnya, bidang itu diamanahkan pada Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat atau PIPM. Sedangkan dalam Perkom yang baru itu tidak ada lagi kedeputian tersebut.

Halaman 2 dari 2
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads