Pura-pura Gerebek Narkoba, Polisi Gadungan Ditangkap Peras Warga di Jaksel

Pura-pura Gerebek Narkoba, Polisi Gadungan Ditangkap Peras Warga di Jaksel

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 14:25 WIB
Polisi tangkap komplotan pemeras yang mengaku-aku polisi.
Polisi menangkap komplotan pemeras yang mengaku-aku polisi. (Adhyasta/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap 5 orang yang melakukan pemerasan di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Modus kelima pelaku berpura-pura menjadi polisi.

"Pelakunya ada 5 orang. Jadi sekaligus saya sampaikan perannya yang bersangkutan. AD ini adalah mencari korban, kemudian MI, RS, K, dan ZA itu berpura-pura sebagai polisi jadi berpura-pura sebagai polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat jumpa pers, Rabu (18/11/2020).

Jimmy mengatakan pemerasan itu terjadi di sebuah apartemen di Kebagusan, Pasar Minggu, Kamis (22/10) lalu. AD bertugas mencari korban di internet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi si AD yang sudah mencari korban melalui medsos mendatangi apartemen di Kebagusan," katanya.

Setelah tahu siapa targetnya, AD akan masuk ke apartemen milik korban inisial NB. Barulah kemudian dia memberi sinyal kepada keempat temannya yang menyamar sebagai polisi untuk masuk dan pura-pura melakukan penggerebekan narkoba.

ADVERTISEMENT

"Kemudian si AD ini memberi sinyal-sinyal kayak batuk untuk kemudian temen-temen yang lain masuk untuk melakukan seolah-seolah penggerebekan narkoba mengancam si korban dengan mau dibawa ke Polres mau dibawa ke kantor polisi," jelas Jimmy.

Setelah berhasil masuk ke apartemen, mereka memeras korban. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton juga video 'Kerap Tipu Anak Sekolah, Polisi Gadungan di Purwakarta Diciduk':

[Gambas:Video 20detik]



Saat penggerebekan berlangsung, kelima pelaku memeras NB. Alhasil, mereka berhasil merampas HP, uang, dan barang-barang berharga lainnya.

"Jadi yang diminta itu dalam pemeriksaan ini ada Rp 500 ribu. Beberapa barang korban, seperti HP, 3 power bank, parfum, kemudian iPhone 6 Plus, HP Infinix itu barang-barang yang diambil dari korban," sebut Jimmy.

Korban kemudian lapor polisi sehingga para pelaku berhasil ditangkap. AM dan MI ditangkap di Depok, RS dan ZA di Cimanggis, serta K ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya tersebut, kelima pelaku dikenai Pasal 365 KUHP, yaitu dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads