Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) mengunjungi Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, yang akhirnya menimbulkan kerumunan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyebut acara Rizieq di pesantren ini tidak berizin.
"Ya, yang tadi saya cek di sekretariat COVID di satgas Kabupaten Bogor tidak ada (izin)," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di ruangan Sekretariat Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, gedung Sekretariat Daerah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020).
Namun Iwan mengatakan izin setiap kegiatan yang digelar penyelenggara akan dilaporkan ke Satgas COVID-19 tingkat kecamatan. Dia mengatakan Pemkab Bogor belum mengetahui apakah Rizieq sudah mengajukan izin ke Satgas COVID-19 Kecamatan Megamendung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan hanya memastikan, Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor tidak menerima izin penyelenggaraan acara dari Rizieq terkait acara yang diselenggarakan di Megamendung ini.
"Itu kan kami sudah membentuk struktur Satgas COVID tingkat kecamatan. Nanti tinggal di cek kecamatan Megamendung. Jadi gini, kalau ada kegiatan yang sifatnya ramai, itu ada surat dari yang akan mengadakan, penyelenggara. Nah, ini kami belum cek (izin acara Rizieq) di Kecamatan Megamendung," ucapnya.
Iwan mengatakan Pemkab Bogor akan melakukan kajian terkait acara Rizieq di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Jumat (13/11) lalu. Dia pun mengaku belum mengetahui acara Rizieq yang digelar di Megamendung itu hanya kegiatan Jumatan atau diisi acara lain.
Namun, bila memang betul-betul tidak ada izin dan melanggar protokol kesehatan COVID-19, Iwan memastikan Habib Rizieq akan dikenai sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Ya karena di situ judul Jumatan, saya harus diskusikan. Karena (kalau) bukan Jumatan pasti kena sanksi, melanggar gitu, kan. Tapi kalau judulnya Jumatan, kita juga harus bijak lah, orang ke sana kan mau Jumatan, cuma memang di dalam jumatan itu ada kegiatan ceramah," terangnya.
"Begini, kan sudah jelas di dalam perbup (peraturan bupati), sanksi itu ada denda, sama dengan di Jakarta lah. Memang (sanksi) tidak sebesar di Jakarta lah, sanksi pelanggar COVID, ya. Kami buka dulu deh di PSBB, karena bila (Rizieq) melanggar itu ada sanksi berupa material, itu sejumlah uang. Jumlahnya saya belum, nanti dilihat lah. (Bila Rizieq melanggar PSBB), sanksinya kan jelas di Perbup," ucap Iwan.
Tonton video 'Ada Habib Rizieq, Ponpes Megamendung Dipenuhi Simpatisan-Santri':