Salman membantah berkampanye di masjid. Ketua DPD PKS Medan itu bahkan mengaku tidak tahu perihal brosur yang bereda.
"Ya memang bapak-bapak itu tidak diketahui alamat dan tempat tinggalnya. Beliau memang sering hadir di situ, ya mungkin sekedar membagikan brosur saja," ujar Salman usai memberikan klarifikasi di Bawaslu Medan, Senin (16/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tak ada bantahan dari Salman bahwa dia memberikan ceramah di masjid dimaksud. Salman mengakui diundang ke sana.
"Waktu itu saya memang diundang untuk mengisi pengajian, saya ustaz, ngisi maulid, semua pengajian dan pada waktu itu disampaikan pada kami bahwa APK beredar, ini tadi kan," jelasnya.
Satu pertanyaan terselip di benak Salman, mengapa bukan penyebar brosur yang diperiksa? Sebab, menurut mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) itu, dari pemeriksaan itu dapat diketahui apakah ada andil dia dalam penyebaran brosur dimaksud.
"Mestinya Panwascam itu pertama kali melaporkan atas nama si fulan, mengedarkan APK di masjid pada waktu saya hadir, mestinya begitukan. Kemudian dari situlah di telusuri apakah pengedar itu ada nggak sangkutan dengan saya. Kalau ada, panggil saya," tutur Salman.
"Kalau tidak ada, kan tidak perlu saya dipanggil. Jadi seandainya kalau saya ada di masjid, misalkan salat, tiba-tiba ada yang orang diutus ke situ untuk mengedarkan APK, saya dipanggil ke Panwas kan habis waktu saya nanti," sambungnya.
Salman tampak legowo menghadapi kasus ini. Satu pesan dari Salman untuk Bawaslu Medan agar memproses kasus dugaan kampanye di masjid ini sesuai dengan aturan.
"Maka, imbauan saya kepada Panwas supaya sebelum memproses laporan itu dalami dulu laporannya sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak menjadi framing seolah-olah saya sudah melanggar ketentuan," imbau Salman.
Larangan berkampanye di tempat ibadah memang dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Adalah Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
(zak/zak)