Medan Makin Sengit, Giliran Salman Diperiksa soal Kampanye di Masjid

Round-Up

Medan Makin Sengit, Giliran Salman Diperiksa soal Kampanye di Masjid

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 06:00 WIB
Ketua  DPD PKS Medan, Salman Alfarisi, (Arfah-detikcom)
Foto: Ketua DPD PKS Medan, Salman Alfarisi (Arfah/detikcom)
Medan -

Calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Alfarisi turut 'terseret' pusaran kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020. Namun, kasusnya berbeda dengan yang melilit kubu sebelah, Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Ada dugaan pelanggaran, di mana Salman terindikasi kampanye di tempat ibadah, masjid. Salman pun harus memenuhi panggilan yang telah dilayangkan Bawaslu Kota Medan.

"Untuk temuan Medan Sunggal itu terkait masalah ada dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah, itu Panwas kita yang menemukan di masjid," kata Anggota Bawaslu Medan, Deni Atmiral, di Kantor Bawaslu Medan, Senin (16/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan Salman merupakan tindak lanjut laporan yang disampaikan masyarakat. Tentu, pemanggilan ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh Salman untuk bisa mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada dia.

Calon wakil wali kota pendamping Akhyar Nasution itu dilaporkan atas dugaan kampanye saat mengisi ceramah di suatu masjid. Ada bahan kampanye yang disebarkan warga di masjid tempat Salman berceramah.

ADVERTISEMENT

"Dia (Salman) apa, seperti ngaji, tausiah gitu di bakda magrib dan di situ juga ada bahan kampanye yang disebarkan oleh salah satu masyarakat," ungkap Deni.

Ada bukti petunjuk yang ditemukan Bawaslu Medan. Di mana, pengelola masjid menyatakan bahwa penyebar bahan kampanye yang ditemukan bukan warga setempat.

"Cuma sewaktu kita adakan klarifikasi kepada pengurus BKM mereka menyampaikan bahwa bapak itu (yang menyebarkan bahan kampanye) bukan masyarakat di situ, bukan warga di situ dan sepengetahuan mereka bapak-bapak itu bekerjanya cuma bagi-bagikan brosur. Ada brosur dakwah juga dan biasanya yang dibagi brosur dakwah," papar Deni.

Panitia pengawas pun terkejut ada brosur pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan di masjid dimaksud. Terlebih, brosurnya disebarkan bukan oleh masyarakat setempat.

"Ya memang bapak-bapak itu tidak diketahui alamat dan tempat tinggalnya. Beliau memang sering hadir di situ, ya mungkin sekedar membagikan brosur saja," sebut Deni.

Salman pun sudah merespons perkara yang membuatkan dipanggil Bawaslu Medan. Simak di halaman berikutnya.

Salman membantah berkampanye di masjid. Ketua DPD PKS Medan itu bahkan mengaku tidak tahu perihal brosur yang bereda.

"Ya memang bapak-bapak itu tidak diketahui alamat dan tempat tinggalnya. Beliau memang sering hadir di situ, ya mungkin sekedar membagikan brosur saja," ujar Salman usai memberikan klarifikasi di Bawaslu Medan, Senin (16/11).

Namun, tak ada bantahan dari Salman bahwa dia memberikan ceramah di masjid dimaksud. Salman mengakui diundang ke sana.

"Waktu itu saya memang diundang untuk mengisi pengajian, saya ustaz, ngisi maulid, semua pengajian dan pada waktu itu disampaikan pada kami bahwa APK beredar, ini tadi kan," jelasnya.

Satu pertanyaan terselip di benak Salman, mengapa bukan penyebar brosur yang diperiksa? Sebab, menurut mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) itu, dari pemeriksaan itu dapat diketahui apakah ada andil dia dalam penyebaran brosur dimaksud.

"Mestinya Panwascam itu pertama kali melaporkan atas nama si fulan, mengedarkan APK di masjid pada waktu saya hadir, mestinya begitukan. Kemudian dari situlah di telusuri apakah pengedar itu ada nggak sangkutan dengan saya. Kalau ada, panggil saya," tutur Salman.

"Kalau tidak ada, kan tidak perlu saya dipanggil. Jadi seandainya kalau saya ada di masjid, misalkan salat, tiba-tiba ada yang orang diutus ke situ untuk mengedarkan APK, saya dipanggil ke Panwas kan habis waktu saya nanti," sambungnya.

Salman tampak legowo menghadapi kasus ini. Satu pesan dari Salman untuk Bawaslu Medan agar memproses kasus dugaan kampanye di masjid ini sesuai dengan aturan.

"Maka, imbauan saya kepada Panwas supaya sebelum memproses laporan itu dalami dulu laporannya sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak menjadi framing seolah-olah saya sudah melanggar ketentuan," imbau Salman.

Larangan berkampanye di tempat ibadah memang dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Adalah Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads