Polisi Tangkap 2 Perampok Modus Gembos Ban di Tangsel, 2 Masih DPO

Polisi Tangkap 2 Perampok Modus Gembos Ban di Tangsel, 2 Masih DPO

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 19:34 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto Ilustrasi (Thinkstock)
Ciputat Timur -

Polisi menangkap dua pelaku perampokan dengan modus gembos ban di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pihak kepolisian juga masih mengejar dua pelaku lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Hitler Napitupulu mengatakan perampokan terjadi pada Selasa (17/11) pukul 07.30 WIB di Jl. Cirendeu Raya Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Korban berinisial IP (31) yang hendak berangkat kerja menggunakan mobil dipepet kedua pelaku berinisial A (37) dan W (45).

"Tersangka mendekat mobil yang dikemudikan korban dengan mengatakan ban kempes. Korban turun dari mobil, tersangka langsung mengambil tas milik korban," kata Hitler lewat keterangannya, Selasa (17/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hitler menyebut pelaku menggunakan modus kempes ban untuk mengelabui korban. Pelaku lantas mengambil 2 tas korban di bagian jok mobil.

"Dua orang tersangka yang posisi di belakang langsung ke samping kiri mobil, lalu membuka pintu mobil sebelah kiri bagian depan dan mengambil tas milik korban yang ditaruh di jok depan. Setelah tersangka mengambil tas milik korban, tersangka langsung kabur," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Bagaimana proses penangkapannya? Simak selengkapnya.

Kebetulan saat peristiwa terjadi, Iptu Hitler dan tim resmob sedang berada di belakang korban. Polisi langsung sigap mengamankan A dan W dibantu petugas Dinas Perhubungan, namun 2 pelaku lain Ali dan Sujai melarikan diri.

"Dua tersangka Ali dan Sujai (DPO) melarikan diri. Adapun peran dari masing-masing, tersangka yang tertangkap selaku yang melakukan eksekusi, sedangkan tersangka yang DPO yang memberikan informasi ke korban," jelas Hitler.

Polisi menyebut pelaku sudah beraksi sebanyak 3 kali di wilayah sekitar Ciputat dan Pamulang. Korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 7 juta akibat pencurian ini.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana yang sama sebanyak 3 kali di wilayah Ciputat dan wilayah Pamulang," kata Hitler.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads