Komplotan Perampok Nasabah Bank di Bekasi Ditangkap, 1 Tewas Didor

Komplotan Perampok Nasabah Bank di Bekasi Ditangkap, 1 Tewas Didor

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 18:31 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku spesialis perampokan nasabah bank di daerah Bekasi, Jawa Barat. Pelaku tersebut diketahui merupakan kelompok jaringan asal Lampung.

Tiga pelaku tersebut berinisial SG (20), DA (30), dan DAP (17). Satu orang pelaku tewas ditembak petugas karena melawan saat dilakukan penangkapan.

"Kita lumpuhkan yang bersangkutan dengan tembakan dan SG saat dibawa ke rumah sakit dia meninggal. Jasadnya masih ada di Rumah Sakit Kramat Jati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusri, kelompok tersebut terdiri atas enam orang. Tiga tersangka lainnya berinisial AL, R, B, kini masih berstatus buron. Para pelaku ditangkap di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen dan Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.

ADVERTISEMENT

Para tersangka melakukan aksinya di bank-bank di daerah Bekasi selama 1 bulan terakhir ini. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia menambahkan, para pelaku melakukan aksinya sejak Jumat (2/10) dan Senin (19/10) di daerah Bantargebang, Bekasi, serta pada Rabu (11/11) di daerah Kota Bekasi. Pelaku menyasar korban-korban yang baru bertransaksi di bank dalam jumlah besar.

"Kerugian total dari tiga TKP itu hampir Rp 100 juta. Ada satu TKP yang sampai Rp 40 juta. Tapi mereka ini sudah dibagi-bagikan dan masih kami dalam semuanya juga," ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri memastikan, dari aksi kelompok tersebut di tiga TKP, pihaknya tidak menemukan adanya keterlibatan dari pihak dalam. Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai nasabah bank.

"Sampai saat ini tidak ada (keterlibatan pihak bank) karena mereka menggunakan modus lama dengan berpura-pura sebagai nasabah," ujar Yusri.

Para tersangka yang tertangkap itu terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads