Pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menyampaikan perbaikan draf hari ini dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pengusul menegaskan tidak ada lagi pasal yang mengatur tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Berdasarkan Pancasila, tentu kita paham tidak akan masuk ke dalam wilayah-wilayah yang privat di keluarga itu. Kita bisa bongkar, kita dalami mana yang kira-kira masih dianggap mengganggu privasi," kata salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga dari Fraksi Gerindra, Sodik Mudjahid, dalam rapat Baleg di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
"Itu kami berusaha untuk memperbaiki semua sekali lagi, adalah untuk kesungguhan kita semua, termasuk pemerintah, di dalam membangun elemen dasar dari sebuah bangsa, yakni unit keluarga," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Sodik menyerahkan soal LGBT ke UU terkait. Namun dia menilai LGBT tetap sebagai ancaman.
"UU ini tidak mengatur tentang LGBT dan lain-lain. Saya kira nanti ada UU yang mengatur khusus tentang hal tersebut. Walau itu dikatakan sebagai ancaman, pengaturannya kita serahkan kepada UU yang khusus mengatur tentang kekhawatiran tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, draf RUU tentang Ketahanan Keluarga turut mengatur pelaku penyimpangan seksual. RUU ini mewajibkan pelaku LGBT hingga bondage, dominance, sadism, and masochism (BDSM) melapor ke badan khusus.
Sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (19/2/2020), soal aturan pelaku penyimpangan seksual ini ada dalam Pasal 87. Pelaku penyimpangan seksual diminta melaporkan dirinya ke Badan Ketahanan Keluarga untuk mendapat pengobatan.
Pasal 87
Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 88
Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.
Kini pasal tersebut hilang. Berdasarkan draf terbaru yang dipaparkan pengusul pada Selasa (17/11/2020), RUU Ketahanan Keluarga berisi 67 pasal.
(eva/zak)