Keroyok Jusni hingga Tewas, 11 Anggota TNI Kini Diadili

Keroyok Jusni hingga Tewas, 11 Anggota TNI Kini Diadili

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 13:15 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Sipil Arogan Pukul Bocah SMP (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta -

Jusni (24) dikeroyok 11 anggota TNI di Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari lalu. Jusni akhirnya tewas. Kini 11 anggota TNI itu disidang.

"Terkait kasus tersebut, saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad kepada detikcom, Rabu (17/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan terhadap 11 prajurit TNI itu tengah memasuki tahapan penuntutan pada hari ini. Sebelas prajurit TNI itu berasal dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) Air TNI AD.

"Sudah masuk tahap penuntutan yang akan dibacakan pada hari Selasa, jumlah terdakwa 11 orang dari Satuan Yon Bekang Air. Pembacaan tuntutan tersebut terbuka untuk umum karena dihadiri oleh pengacara dan keluarga korban," kata Achmad Riad.

ADVERTISEMENT

Pengeroyokan terhadap Jusni terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari lalu. Korban dipukul, ditendang, ditabrak dengan sepeda motor, dihantam dengan meja, dan dipukul pakai tongkat hingga disabet menggunakan hanger.

Selanjutnya, keterangan KontraS:

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter-nya, pada Senin (16/11) kemarin. Terlihat banyak orang mengeroyok Jusni.

Jusni adalah pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari peluang bekerja di pelayaran bersama teman-temannya.

Selain kasus pengeroyokan oleh aparat keamanan di Jakarta Utara, ada pula pengeroyokan di Medan. Korbannya bernama Kamiso, terjadi pada 27 Oktober 2020. Kamiso disekap selama dua malam, tubuhnya ditendang, dan pemukulannya di bagian mulut menggunakan benda keras, kedua kakinya ditembak polisi, proyektilnya dibiarkan bersarang selama 12 hari.

"Peristiwa-peristiwa tersebut juga telah menambah deretan panjang catatan hitam perbuatan tidak manusiawi yang kerap dilakukan oleh aparat keamanan," kata staf divisi hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, kepada detikcom, Selasa (17/11/2020).

Hasil pemantauan KontraS terkait institusi TNI selama Oktober 2019-September 2020, ada 76 peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan ataupun melibatkan anggota TNI. Lalu terkait institusi Polri, KontraS menemukan (periode Juli 2019 - Juni 2020) telah terjadi 921 peristiwa kekerasan oleh pihak kepolisian, sebanyak 1.627 jiwa luka-luka, dan sebanyak 304 jiwa tewas.

Halaman 2 dari 2
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads