Empat orang saksi ahli bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Empat (saksi)," ujar jaksa penuntut umum Yeni Trimulyani, Selasa (17/11/2020).
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo, mengatakan 4 orang yang bakal diperiksa itu kapasitas sebagai ahli. Soesilo menyebut keempat ahli itu di antaranya ahli pidana, ahli forensik, hingga ahli tata naskah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat ahli: ahli pidana, ahli forensik digital (ada) 2, dan ahli tata naskah administrasi," sebut Soesilo.
Soesilo tak merinci lebih detail terkait identitas para ahli itu. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.
Diketahui, dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Brigjen Prasetijo memberikan surat jalan untuk Djoko Tjandra untuk keperluan kembali keluar dari Indonesia. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.
Untuk keperluan apa Djoko Tjandra membuat surat jalan palsu ini? Simak pada halaman berikut.
Djoko Tjandra sempat kembali ke Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur atas kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.
Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.