Suami Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, mengaku tidak tahu-menahu istrinya pergi bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia menyebut Pinangki tidak menjawab jelas saat ditanya ke mana akan pergi.
"Terkait kepergian terdakwa ke Malaysia, berdasarkan data dia pergi ke Malaysia 12, 19, dan 25 November, apakah Saudara sebagai suami pernah diberi tahu?" tanya jaksa KMS Roni kepada Yogi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
"Saya tahu dia ke luar negeri khususnya 19 dan 25, dia siapin paspor. Saya tanya depan anak, kan ada anaknya juga. Saya tanya 'mau ke mana', dia bilang 'saya mau pergi ke luar negeri'. Mau ke mana, (dijawab Pinangki, red) 'bukan urusan kamu'. Dia berangkat tanggal 19 dan 25 saya tahu ke luar negeri, tapi saya nggak tahu dia ke mana," jawab Yogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi lantas di sidang mengungkit rumah tangganya yang tidak harmonis dengan Pinangki kala itu. Dia mengaku mempertahankan rumah tangga dengan Pinangki demi anaknya.
"Saya tahu pada bertanya juga suami apa yang membiarkan istrinya pergi gitu aja. Kami dalam tahapan ngomong apa pun salah jadi ribut. Saya hanya jaga anak saya karena masih 4 tahun, dan lebih banyak saya menghindar. Jadi saya nggak tahu istri saya ke Kuala Lumpur, apalagi nanti pertanyaan berikutnya ketemu Djoko Tjandra dan lain-lain, saya nggak tahu sama sekali," tutur Yogi.
Yogi mengatakan baru mengetahui istrinya bertemu Djoko Tjandra setelah kasus ini muncul. Hal itu pun diketahui Yogi dari media.
"Saya tahu baru-baru ini setelah masalah mencuat. Bulan-bulan Juni 2020 ya," katanya.
Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat jaksa di Kejagung.
Tonton video 'Pinangki Terjerat Hukum, Suami: Saya Tanggung Jawab':