Sebelumnya, Menko Polhukam menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakkan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.
"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak butuh waktu lama, Polri langsung mencopot dua kapolda. Kapolda itu disebut tak melaksanakan perintah menegakkan protokol COVID-19, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11).
"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," sambung Argo.
(azr/zak)