Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 34 unit sepeda hasil pencurian komplotan di Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda dipersilakan mengeceknya untuk diambil kembali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian sepeda untuk datang ke Polda Metro Jaya dan mengurus pengembalian sepeda-sepeda tersebut.
"Kami harapkan kalau merasa pernah dicuri, silakan datang ke Jatanras Polda Metro Jaya, bawa bukti-buktinya silakan diambil," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yusri mengimbau masyarakat yang hendak mengambil sepeda tersebut membawa bukti atas kepemilikan sepeda.
"Bagus kalau ditandai dengan kuitansi pembelian. Beda dengan sepeda roda dua ada bukti-bukti yang bisa dilampirkan. Jadi harus bisa betul-betul meyakinkan," terang Yusri.
Selain itu, Yusri menyoroti perihal minimnya laporan polisi dari masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda. Dia menyebutkan laporan polisi penting untuk mempercepat proses pengungkapan kasus yang dilakukan kepolisian.
"Kami harapkan adanya laporan polisi untuk tim penyidik agar bisa menyelidiki kasus ini. Dengan adanya laporan kita bisa dapat informasi lagi dan akan kita kembangkan terus," ucap Yusri.
Di tengah tren sepeda yang makin meningkat, Polda Metro Jaya sendiri berhasil menangkap tujuh tersangka pencurian sepeda yang kerap beroperasi di daerah Tangerang dan Jakarta Utara.
Menurut Yusri, dari 7 tersangka tersebut, 4 di antaranya berperan sebagai pencuri, yaitu ETB (31), RH (22), YI (26), dan T (35). Sedangkan tiga lainnya, yaitu AS (39), M (65), dan E (50), berperan sebagai penadah.
Dari 7 tersangka tersebut, 34 sepeda hasil curian turut diamankan pihak kepolisan.
Para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.