Polda Metro Tangkap Komplotan Pencurian Sepeda, 34 Unit Sepeda Disita

Polda Metro Tangkap Komplotan Pencurian Sepeda, 34 Unit Sepeda Disita

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 20:41 WIB
Polda Metro Tangkap Komplotan Pencurian Sepeda
Polda Metro Jaya tangkap komplotan pencurian sepeda. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 7 orang komplotan pencurian sepeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dari para pelaku, polisi menyita 34 unit sepeda berbagai merek.

"Kita mengamankan 34 sepeda dari penadah. Dari 4 laporan polisi yang diterima, tim kembangkan dan kita berhasil mengamankan tujuh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menurut Yusri, dari 7 tersangka tersebut, 4 di antaranya berperan sebagai pencuri, yaitu ETB (31), RH (22), YI (26), dan T (35). Sedangkan tiga lainnya, yaitu AS (39), M (65), dan E (50), berperan sebagai penadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri membeberkan terkait modus para pencuri sepeda tersebut. Para pelaku memetakan lokasi sasaran pencurian hingga melakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

"Mereka rata-rata mengincar melakukan patroli dulu, melihat ada rumah yang ada sepedanya kemudian lihat situasi aman, baru mereka bergerak untuk melakukan aksinya," ujar Yusri.

Tren bersepeda di tengah pandemi saat ini cukup tinggi. Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk menyimpan sepedanya dengan aman.

"Tolong di dalam rumah jangan mengharapkan barangnya, sepedanya sudah aman. Modusnya mereka ini mengintai walau ada pagar pasti mereka bakal tetap masuk. Jadi tolong tetap diamankan dengan dikunci," imbuh Yusri.

Para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads