Komisi II bersama Baleg DPR RI menggodok RUU Pemilu. Waketum Partai Golkar Nurul Arifin mengusulkan agar kuota perempuan di parlemen tetap dipertahankan.
"Saya mewakili perempuan ya, untuk usulan kuota 30% itu jangan sampai hilang," kata Nurul saat rapat Baleg, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Usulan Nurul ini baginya sebagai antisipasi sebelum RUU Pemilu masuk ke pembahasan lebih jauh oleh panitia kerja (panja). Sebab, menurut Nurul soal kuota perempuan di parlemen akan mendapat perdebatan sengit dari kaum pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena begitu masuk ke panja, pasti di sana akan ada perdebatan-perdebatan dari bapak-bapak yang biasanya mengatakan kalau 30% tetap dilakukan berarti perempuan itu tidak berani bertarung dan sebagainya, tidak fair buat pria, dan sebagainya," ujarnya.
"Tapi memang fondasi berpikirnya itu harus diletakkan bahwa harus dipaksakan angka tersebut dan harus tetap dijaga," tambahnya.
![]() |
Isu keterwakilan perempuan di RUU Pemilu, kata Nurul, tak boleh ditinggalkan. Jika tidak, akan terjadi kemunduran.
"Masuk lainnya adalah ini juga, tadi saya berdiskusi dengan Mbak Ledia, masukannya adalah yang 30% itu, 30% harus perempuan nomor 1. Iya dong, kemajuannya begitu, kalau tidak, tidak progresif juga, sama ajakan," imbuhnya.
Saat ini, DPR sedang menggodok revisi undang-undang tentang pemilu. Simak di halaman berikutnya
Sebelumnya, DPR tengah menggodok revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Draf revisi UU Pemilu berisi 741 pasal dan 6 buku.
"UU ini kita sebut sementara ini judulnya adalah Rancangan tentang Undang-Undang Pemilihan Umum, RUU tentang Pemilu terdiri dari 741 pasal dan 6 buku," kata Ketua Komisi II DPR, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Doli menyebutkan judul enam buku tersebut. Buku-buku itu berisi tentang ketentuan umum hingga sanksi pemilu.
"Yaitu yang pertama buku berisi tentang ketentuan umum, kemudian buku kedua tentang penyelenggara pemilu, buku ketiga tentang penyelenggaraan pemilu, buku keempat tentang pelanggaran pemilu, buku kelima tentang sanksi dan buku keenam adalah tentang ketentuan lain-lainnya," ujar Doli.