Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengabulkan gugatan bakal pasangan calon gubernur Agusrin Maryono Najamudin dan wakil gubernur Imron Rosyadi untuk ikut Pilgub Bengkulu 2020. Bawaslu meminta KPU Bengkulu mencabut keputusan yang menggugurkan Agustin karena eks narapidana.
"Majelis Sidang, dengan melihat fakta persidangan, memutuskan, mengabulkan gugatan pemohon sepenuhnya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap saat membacakan hasil putusan, Sabtu (17/10/2020).
Bawaslu juga meminta KPU mencabut kembali putusan penetapan pasangan eks Gubernur Bengkulu itu yang sebelumnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS). KPU wajib menetapkan kandidat bapaslon Agusrin-Imron sebagai pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU harus menjalankan keputusan Bawaslu ini selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan ini dibacakan," tegasnya.
Menurut Parsadaan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, memerintahkan KPU sebagai pihak termohon untuk menerbitkan keputusan baru terhadap termohon sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya, KPU Provinsi Bengkulu menetapkan kandidat bapaslon Agusrin B Najamudin-Imron Rosyadi tidak memenuhi syarat sebagai paslon kepala daerah.
KPU menyebut Agusrin tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi batas 5 lima tahun setelah menjalani hukuman pidana atas kasus korupsi.
Agusrin-Imron Rosyadi diketahui diusung Partai Gerindra, PKB, dan Perindo dengan total 12 kursi dan dua parpol nonparlemen, yakni PBB dan Gelora.
(aik/aik)