Tersangkut Status Eks Napi, Eks Gubernur Agusrin Gagal Lolos Pilgub Bengkulu

Tersangkut Status Eks Napi, Eks Gubernur Agusrin Gagal Lolos Pilgub Bengkulu

Hery Supandi - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 18:07 WIB
Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi Daftar Pilgub Bengkulu
Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi Daftar Pilgub Bengkulu. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Bengkulu. Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan dari tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, hanya dua paslon yang dinyatakan lolos.

"Dari tiga bakal calon ada satu yang TMS yakni pasangan Agusrin-Imron," kata Irwan kepada wartawan usai pleno penetapan, Rabu (23/9).

Agusrin-Imron Rosyadi diketahui diusung Partai Gerindra, PKB, dan Perindo dengan total 12 kursi dan dua parpol nonparlemen, yakni PBB dan Gelora. Irwan menjelaskan Agusrin tak memenuhi syarat lantaran tersangkut status sebagai mantan narapidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan ketentuan PKPU No 01 tahun 2020 pasal 4 ayat (2) huruf d dan Keputusan KPU RI No 394 tentang pedoman teknis persyaratan paslon menyatakan kandidat calon harus menunggu jeda jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani masa tahanan penjara. Sebagai mana dimaksud pasal 2 A terhitung sejak bakal calon bersangkutan mendaftarkan diri," ungkap Irwan.

Sesuai ketentuan PKPU, lanjut Irwan, calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara. Sedangkan masa jeda Agusrin belum mencapai 5 tahun.

ADVERTISEMENT

Agusrin sendiri sempat memimpin Bengkulu pada periode 2005-2012. Agusrin kemudian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006.

Mahkamah Agung pada 2012 lalu dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Agusrin. Agusrin keluar dari Lapas Sukamiskin pada 2014 dan menjalani pembebasan bersyarat.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads