KPK Soroti Pembalakan Liar: Negara Rugi Rp 35 Triliun Per Tahun!

KPK Soroti Pembalakan Liar: Negara Rugi Rp 35 Triliun Per Tahun!

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 17:48 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri memberi pernyataan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung KPK, Rabu (8/1/2019). KPK menunjukkan barang bukti suap yang disita dalam OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menyoroti kerusakan hutan di Indonesia yang terus terjadi dalam setiap tahunnya. Buruknya pengawasan disebut KPK menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 35 triliun per tahun.

"Kerusakan hutan, deforestasi, kebakaran hutan dan lahan terus terjadi dari tahun ke tahun tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi. Tetapi juga menjadi beban langsung yang harus ditanggung oleh 80 juta masyarakat yang hidup dan menggantungkan hidupnya dari hutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Peluncuran Virtual Hasil Kajian KPK dan U4 tentang Korupsi di Sektor Kehutanan yang disiarkan di YouTube KPK, Senin (16/11/2020).

"Buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian hingga Rp 35 triliun per tahun akibat pembalakan liar," imbuh Alex.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan, berdasarkan analisis, KPK menemukan kelemahan pengawasan dalam izin pinjam-pakai. Kelemahan pengawasan itu disebut menyebabkan negara mengalami kerugian akibat kerusakan hutan.

"Akibat pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar Rp 15,9 triliun per tahun. Ini baru data di Kalimantan, Sumatera dan Papua saja. Ditemukan 1.052 usaha pertambangan di kawasan hutan yang tak melalui prosedur pinjam-pakai," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Alex, buruknya tata kelola usaha pertambangan di kawasan hutan menjadikan korupsi menjadi penyakit yang tumbuh subur. Dalam kajian KPK tahun 2013 membuktikan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam sangat rentan dengan korupsi.

"Dengan metode corruption risk assessment, DRA, KPK melakukan analisis terhadap 21 regulasi yang mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu dan penggunaan kawasan hutan. 18 regulasi di antaranya rentan korupsi. Akibatnya, setiap bisnis proses perizinan tersebut penuh dengan suap, konflik kepentingan, perdagangan, pemerasan, bahkan state capture corruption," jelasnya.

Lebih jauh, Alex menyebut kajian sistem PNBP kehutanan 2015 menemukan bahwa 77 sampai 81 persen laporan produksi kayu tidak tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Akibatnya, kata dia, negara harus menanggung potensi kerugian negara dari PNBP Provinsi sumber daya hutan dana reboisasi sekitar Rp 5,24 triliun sampai dengan Rp 7,24 triliun per tahun selama periode kajian, yakni tahun 2003-2014.

"Sementara itu potensi kerugian negara dari nilai kayu komersial yang tidak tercatat sebesar Rp 12 triliun sampai dengan Rp 16,8 triliun per tahun," pungkasnya.

(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads