KPK Nyatakan Sudah Tangani 27 Perkara Korupsi di Sektor SDA

KPK Nyatakan Sudah Tangani 27 Perkara Korupsi di Sektor SDA

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 14:43 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Foto: Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) menjadi salah satu fokus kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK menyebut setidaknya ada 27 perkara korupsi di sektor SDA yang sudah ditangani.

"Karena sudah 27 kasus sudah ditangani KPK terkait, khususnya terkait di bidang kehutanan, di bidang SDA ini," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan Wardiana dalam diskusi daring bertema 'Penataan Ulang Kebijakan dan Regulasi SDA di Indonesia: Ragam, Masalah dan Pembelajaran', Rabu (13/5/2020).

Untuk itu, Wawan mengatakan sejak tahun 2009, KPK secara serius memberikan perhatian terkait permasalahan di sektor SDA itu, khusus tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan karena sektor SDA ini memiliki kontribusi yang besar terhadap negara, baik dari penerimaan hingga penyerapan tenaga kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sumber daya alam punya kontribusi yang sangat besar kepada negara ini, baik itu dari segi penerimaan, baik itu dari segi penerimaan pajak maupun nonpajak atau juga penyerapan tenaga kerja. Data yang kalau tidak salah saya dapatkan kurang lebih 37 sampai 40 juta orang terlibat dalam pekerjaan di sumber daya alam ini. Ini sangat signifikan sekali kontribusi sumber daya alam ke negara kita," ucapnya.

Wawan menyebut faktor-faktor yang memicu terjadi korupsi di sektor SDA ini mulai dari persoalan tata kelola hingga state capture corruption dengan adanya regulasi-regulasi yang tumpang tindih. Untuk itu, Wawan mengatakan KPK dengan menggandeng para akademisi membuat kajian terhadap persoalan terkait adanya regulasi yang tumpang tindih tersebut.

ADVERTISEMENT

"Prof Maria (Guru Besar Hukum Agraria UGM, Prof Maria Sumardjono, red) dan teman-teman sudah mencoba melakukan kajian terkait dengan regulasi-regulasi yang ada terhadap SDA ini. Ada 26 UU yang coba diharmonisasi dan ternyata memang banyak tumpang tindih yang ada di regulasi-regulasi yang. Kemudian juga selain itu juga ada yg disebut karena kurang transparansi dan peningkatan partisipasi publik di dalam pengelolaan sumber daya alam ini, sehingga menambah suburkan konflik kepentingan baik untuk pribadi ataupun kelompok," ujarnya.

Tak hanya itu, Wawan mengatakan KPK bersama kementerian/lembaga hingga masyarakat sipil membentuk gerakan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam yakni Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). Gerakan ini diikuti lebih dari 27 kementerian/lembaga, 34 provinsi hingga masyarakat sipil.

Wawan mengaku GNPSDA itu banyak memberikan dampak positif terkait dengan sektor SDA ini, khususnya penerimaan negara. Ia menyebut salah satunya, GNPSDA ini bisa mendorong pengembalian negara melalui pajak.

"Dampak positifnya tentunya penerimaan negara bertambah itu terkait dengan pengembalian keuangan kepada negara, kemudian penerimaan-penerimaan, penataan izin dan lainnya juga kita lakukan. Yang kita tahu bahwa dulu kurang lebih ada 10 ribu pengusaha di sumber daya alam ini, hanya 2.500 yang punya NPWP, coba bayangin hanya seperempatnya yang punya NPWP. Artinya yg 75 persen itu berusaha tapi tidak membayar pajak karena mau membayar pajak bagaimana NPWP-nya tidak punya, itu adalah hal-hal yang sifatnya positif yang sudah kita dapatkan," sebut Wawan.

"Termasuk di dalamnya pengurangan biaya-biaya yang harus dikeluarkan secara informal maupun nonfromal kita bisa lakukan dengan teman-teman khususnya di KLHK melalui pembangunan sistem-sistem informasi," lanjutnya.

Sementara itu, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan program GNPSDA yang digagas KPK itu sangat membantu KLHK dalam tata keloa sumber daya alam. Salah satunya, terkait upaya penyelamatan sumber daya alam dengan penegakan Hukum.

"Kita upayakan bagaimana salah satu isu pencegahan Karhutla ini didorong saat ini dan juga peningkatan usaha ekonomi. Satu lagi karena dalam GNPSDA dicatat ini selain tata kelola SDA ada upaya penyelamatan. Ini termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi sumber daya alam memunculkan poin yang menjadi corrective action kita. Ketika kita bergabung yaitu penegakan hukum termasuk tindak pidana pembakaran dan tindak pidana lainnya," kata Bambang.

Halaman 2 dari 2
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads