Seperti diketahui, Satpol PP DKI menjatuhkan denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab karena menimbulkan kerumunan di beberapa kesempatan. Rizieq didenda Rp 50 juta.
"Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta," tandas dia.
Satgas Penanganan COVID-19 kemudian memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab. Anies disebut melakukan langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan itu.
"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Minggu (15/11).
Pujian Satgas COVID-19 itu menuai kritikan. Menurut Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo tindakan jajaran Gubernur DKI Anies Baswedan itu tak pantas diapresiasi.
"Justru denda ini preseden kurang bagus dalam perang lawan COVID. Jadi jangan diapresiasi," kata Handoyo.
Handoyo mengkritik sikap Satgas COVID-19 yang memberikan apresiasi terkait denda Rp 50 juta Pemprov DKI kepada Habib Rizieq. Denda tersebut, dikatakannya, tidak sebanding dengan risiko terpapar COVID-19.
"Saya kok jadi khawatir Satgas sampai memberikan apresiasi soal denda Rp 50 juta. Rp 50 juta dibandingkan dengan risiko rakyat terpapar dari COVID tidak sebanding," ujar Handoyo.
(elz/tor)