AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengungkapkan hubungan rumah tangganya dengan Pinangki Sirna Malasari di persidangan sambil berurai air mata. Seakan meminta maaf, Pinangki mencium tangan dan memeluk sang suami usai sidang.
Pantauan detikcom, usai menjalani persidangan, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/11/2020), Pinangki kembali mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Sambil tangan diborgol, dia berjalan ke arah AKBP Yogi.
Yogi, yang memakai baju senada dengan Pinangki, menyambut Pinangki dengan tangan terbuka. Saat itu Pinangki mencium tangan dan memeluk Yogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi juga langsung mencium kening istrinya. Terlihat ada sedikit pembicaraan di antara mereka berdua tapi tidak terdengar jelas.
"Iya udah, nggak usah dipikirin," ujar Yogi ke Pinangki sambil mengelus punggung Pinangki sebelum berpisah.
![]() |
Pertemuan mereka sangat singkat. Setelah mereka berpelukan, Pinangki diarahkan ke jalan menuju mobil tahanan dan kembali ke rutan.
Yogi saat hendak berpisah kemudian melambaikan tangan ke arah sang istri. Namun, Pinangki terus berjalan.
Dalam sidang, Yogi mengungkap kondisi rumah tangganya dengan Pinangki. Simak lagi di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Yogi berurai air mata saat bersaksi dalam persidangan perkara suap yang menjerat Pinangki Sirna Malasari. Yogi, yang berpangkat AKBP, mengaku biduk rumah tangganya dengan Pinangki tak lagi harmonis.
"Pada satu tahapan saya mau nanya aja males. Saya untuk bicara sama dia aja saya menghindar...," ujar Yogi sambil menangis.
"Saya punya tanggung jawab seperti suami saya mau balik ke rumah lagi. Pada saat penyidik mengatakan, 'Masa kamu suami nggak tahu,' kalau Bapak tahu perasaan saya pada saat itu, boro-boro saya mau nanya, Pak. Jadi tolong dipahamilah saya juga kadang-kadang saya juga ya saya harus gini," tambahnya.
Dalam sidang ini, Pinangki duduk sebagai terdakwa. Pinangki juga tidak membantah keterangan suaminya dan membenarkan semua keterangan Yogi.
"Benar, Yang Mulia," ujar Pinangki saat menanggapi kesaksian Yogi.
Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(zap/zak)