Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Pemerintah belum mengambil sikap terkait RUU tersebut, karena menurut Yasonna pembahasannya masih berlangsung di badan legislasi (Baleg) DPR.
"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020).
"Kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna meminta masyarakat tak perlu terlibat dalam polemik terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sebab, menurut Yasonna, membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk diputuskan lanjut atau tidak pembahasannya.
"RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak," ucap Yasonna.
Apalagi, RUU ini masih sebatas rencana dan belum resmi menjadi usulan inisiatif DPR. Dia meminta tidak perlu lagi ada polemik yang berkepanjangan.
"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," ujar politikus PDIP ini.
Tonton video 'Sanksi Bui 2 Tahun dan Poin Penting di RUU Larangan Minuman Beralkohol':
Baleg DPR kini kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, simak berita selengkapnya di halaman berikut.
Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.
Sebelumnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur larangan memproduksi hingga menjual minuman beralkohol. Sanksi pidana atau denda hingga Rp 1 miliar menanti orang-orang yang melanggar ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.
Perihal sanksi bagi pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diatur di BAB VI tentang Ketentuan Pidana seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11). Berikut ini bunyi Pasal 18 dan 19 yang mengatur sanksi tersebut.
Pasal 18
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
2. Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.
Pasal 19
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Pasal 5 dan 6 yang dimaksud di RUU Larangan Minuman Beralkohol ini mengatur soal larangan bagi setiap orang memproduksi hingga menjual minuman beralkohol. Berikut ini bunyinya:
BAB III Larangan
Pasal 5
Setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 6
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol, aturan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dinyatakan tak berlaku untuk kepentingan terbatas. Begini bunyi Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol:
Pasal 8
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah.