Bupati Kuningan Acep Purnama turut mengomentari RUU Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurutnya larangan minuman beralkohol harus disesuaikan dengan kodisi masing-masing daerah. Seperti halnya di Kabupaten Kuningan yang telah memiliki peraturan daerah tentang minuman alkohol.
"Wajar kalau suatu daerah bebas alkohol, namun harus diatur siapa yang boleh meminum alkohol, siapa yang boleh menjual dan di mana minuman alkohol itu dijual. Kalau di Kuningan sudah diatur di dalam Perda," kata Acep kepada detikcom Senin (16/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabupaten Kuningan sendiri telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam Perda tersebut, minuman beralkohol dikelompokkan dalam tiga golongan yaitu golongan A dengan kadar alkohol 5 persen, golongan B dengan kadar alkohol 5 sampai 20 persen dan golongan C dengan kadar alkohol 20 sampai 55 persen.
Baca juga: Balada Minol Dilarang-Cukai Dinaikkan |
Perda itu juga mengatur di mana minuman alkohol itu dijual. ketiga golongan minuman alkohol itu hanya boleh dijual di hotel berbintang tiga ke atas setelah mendapat izin dari Bupati Kuningan. Dalam Perda itu, siapapun yang melanggar terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Acep juga mengatakan di Kabupaten Kuningan ada beberapa hotel bintang tiga ke atas. Selain itu, Kabupaten Kuningan juga banyak dikunjungi wisatawan baik dari lokal maupun mancanegara.
"Di Kuningan ada hotel berbintang, ada juga wisatawan asing datang yang kadang biasa minum-minuman alkohol. Jadi kita juga tidak diskriminatif, kita jangan terlalu sempit pemikirannya," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, Kabupaten Kuningan pernah membuat Perda minuman alkohol nol persen.
"Kita pernah buat Perda minol 0 persen, setelah ada yang gugat dan uji materi kita kalah. Artinya harus disesuaikan dengan ketentuan, di mana minuman berkadar alkohol sekian persen boleh dijual," lanjutnya.
Meski begitu Acep dengan tegas menolak minuman beralkohol dijual bebas di Kabupaten Kuningan. Jika ditemukan ada pihak-pihak yang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan Perda di atas, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak.
(mso/mso)