Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan penjelasan mengenai Pasal 65 paragraf 2 tentang pendidikan dan kebudayaan dalam UU Cipta Kerja. Nadiem menegaskan pasal tersebut tidak akan mengubah prinsip pengelolaan pendidikan.
"Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," tegas Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Kemdikbud Chatarina Muliana Girsang menjelaskan hal serupa. Ia pun mengatakan Kemendikbud sudah mulai mempersiapkan pengadaan peraturan pemerintah (PP) terkait aturan turunan dari Pasal 65 tentang pendidikan dan kebudayaan di UU Cipta Kerja tersebut.
"Saya akan menyampaikan mengenai isu tentang Pasal 65 di dalam UU Ciptaker, bahwa sebagaimana di dalam bunyi pasal 65 dan penjelasannya, maka dalam pelaksanaannya dan persiapan PP-nya sudah kami diskusikan dengan seluruh k/l terkait di bawah Kemenko Perekonomian sebagai leading sector," kata Chatarina.
"Bahwa untuk prinsip pengelolaan satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur di dalam UU existing serta seluruh PP yang ada," sambungnya.
Lebih lanjut, Chatarina mengatakan perizinan untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan peraturan pendidikan yang ada. Ia mencontohkan UU Sistem Pendidikan (Sisdiknas) akan tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2010.
"Misalnya UU Sisdiknas dengan PP 17, UU 12 (Tahun) 2012 dengan PP 4 (Tahun) 2012 dan UU Pesantren juga dengan PP. Jadi prinsipnya, perizinan untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan peraturan pendidikan di bidang pendidikan. Oleh karena itu, di dalam RPP perizinan yang saat ini sedang diproses, untuk sektor pendidikan memang tidak ada dan yang ada hanya untuk bidang perfilman dan kebudayaan," ujarnya.
Seperti apa bunyi Pasal 65 UU Cipta Kerja. Simak di halaman selanjutnya.