Nadiem: Pasal 65 UU Cipta Kerja Tak Ubah Prinsip Nirlaba Pendidikan

Nadiem: Pasal 65 UU Cipta Kerja Tak Ubah Prinsip Nirlaba Pendidikan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 15:29 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat kerja di Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).
Mendikbud Nadiem Makarim di Komisi X DPR (Rahel Narda/detikcom)
Jakarta -

Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan penjelasan mengenai Pasal 65 paragraf 2 tentang pendidikan dan kebudayaan dalam UU Cipta Kerja. Nadiem menegaskan pasal tersebut tidak akan mengubah prinsip pengelolaan pendidikan.

"Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," tegas Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Irjen Kemdikbud Chatarina Muliana Girsang menjelaskan hal serupa. Ia pun mengatakan Kemendikbud sudah mulai mempersiapkan pengadaan peraturan pemerintah (PP) terkait aturan turunan dari Pasal 65 tentang pendidikan dan kebudayaan di UU Cipta Kerja tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan menyampaikan mengenai isu tentang Pasal 65 di dalam UU Ciptaker, bahwa sebagaimana di dalam bunyi pasal 65 dan penjelasannya, maka dalam pelaksanaannya dan persiapan PP-nya sudah kami diskusikan dengan seluruh k/l terkait di bawah Kemenko Perekonomian sebagai leading sector," kata Chatarina.

"Bahwa untuk prinsip pengelolaan satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur di dalam UU existing serta seluruh PP yang ada," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Chatarina mengatakan perizinan untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan peraturan pendidikan yang ada. Ia mencontohkan UU Sistem Pendidikan (Sisdiknas) akan tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2010.

"Misalnya UU Sisdiknas dengan PP 17, UU 12 (Tahun) 2012 dengan PP 4 (Tahun) 2012 dan UU Pesantren juga dengan PP. Jadi prinsipnya, perizinan untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan peraturan pendidikan di bidang pendidikan. Oleh karena itu, di dalam RPP perizinan yang saat ini sedang diproses, untuk sektor pendidikan memang tidak ada dan yang ada hanya untuk bidang perfilman dan kebudayaan," ujarnya.

Seperti apa bunyi Pasal 65 UU Cipta Kerja. Simak di halaman selanjutnya.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Di awal rapat, Komisi X menanyakan sikap Kemendikbud terkait masuknya Pasal 65 paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), termasuk kesiapan Kemendikbud terhadap gugatan judicial review tentang Pasal 65 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat digelar secara fisik dan virtual sejak pukul 10.15 WIB. Rapat dihadiri 26 anggota dari dari 8 fraksi partai di DPR RI.

"Terkait dengan ini, kami juga sudah dapat laporan dan informasi penggiat pendidikan melakukan dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Terhadap masalah ini Komisi X ingin mendapat penjelasan dari Kemendikbud terkait pertama persiapan yang akan dilakukan dalam rangka mengantisipasi judicial review dalam nama pemerintah. Kedua kita follow up aturan turunan dari Pasal 65, yaitu peraturan pemerintah," ungkap Huda Ketua Komisi X Syaiful Huda di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).

Berikut ini pasal soal pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja yang dimaksud:

Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads