Komisi X Minta Penjelasan Nadiem soal Pasal Dikbud di UU Ciptaker

Komisi X Minta Penjelasan Nadiem soal Pasal Dikbud di UU Ciptaker

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 11:46 WIB
Rapat kerja Mendikbud Nadiem Makarim dengan Komisi X DPR RI pada Senin, 16 November 2020
Rapat kerja Mendikbud Nadiem Makarim dengan Komisi X DPR RI pada Senin, 16 November 2020. (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Di awal rapat, Komisi X menanyakan sikap Kemendikbud terkait masuknya Pasal 65, paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), termasuk kesiapan Kemendikbud terhadap gugatan judicial review tentang Pasal 65 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang pertama bahas realisasi APBN 2020. Kedua peta jalan pendidikan nasional. Ketiga terkait dengan sikap Kemendikbud terutama tentang masuknya pasal 65 dalam UU Cipta kerja," ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Rapat dilakukan secara fisik dan virtual sejak pukul 10.15 WIB. Rapat dihadiri oleh 26 anggota dari dari 8 fraksi partai di DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan ini, kami juga sudah dapat laporan dan informasi penggiat pendidikan melakukan dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Terhadap masalah ini Komisi X ingin mendapat penjelasan dari Kemendikbud terkait pertama persiapan yang akan dilakukan dalam rangka mengantisipasi judicial review dalam nama pemerintah. Kedua kita follow up aturan turunan dari Pasal 65 yaitu peraturan pemerintah," ungkap Huda.

Lebih lanjut Huda ingin mendengar penjelasan Nadiem terkait rencana asesmen nasional pengganti ujian nasional (UN). Serta penjelasan atas evaluasi dari program organisasi penggerak (POP).

ADVERTISEMENT

"Keempat terkait persiapan asesmen nasional kompetensi minimum survei karakter dan lingkungan belajar. Kelima evaluasi organisasi penggerak," tuturnya.

Selain itu, Komisi X meminta Nadiem memberi informasi perkembangan terhadap program belajar dari rumah dan subsidi kuota internet. Huda juga meminta agar ada penjelasan mengenai rekrutmen guru honorer yang akan dinaikkan jadi pegawai PPPK pada 2021.

"Keenam evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet. Ketujuh, terkait lawatan Mas Menteri (Nadiem Makarim) ke berbagai daerah. Ada isu-isu mengenai kesiapan tahun 2021 untuk rekrutmen guru honorer yang akan dinaikkan jadi pegawai PPPK," ungkap Huda.

(hel/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads