Pimpinan DPR Yakin Pemerintah Tak Istimewakan Habib Rizieq

Pimpinan DPR Yakin Pemerintah Tak Istimewakan Habib Rizieq

Tim detikcom - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 14:52 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Nur Azizah Rizki/detikcom)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Nur Azizah Rizki/detikcom)
Jakarta -

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menggelar sejumlah acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai pemerintah tak memberikan keistimewaan pada Habib Rizieq.

"Nggak ada tuh, yang mengistimewakan nggak ada, saya nggak lihat," kata Azis di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Azis menjawab pertanyaan apakah pemerintah seakan mengistimewakan karena tak ada tindakan tegas.

Azis mengatakan Senayan tetap mendukung segala kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, hingga kini vaksin Corona belum ada di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut saya, dari DPR tentu protokol COVID harus dipertahankan dalam setiap kegiatan selama masa proses pandemi ini belum bisa diatasi. Vaksin juga belum datang," ujarnya.

Azis berharap semua pihak dapat menerapkan protokol kesehatan, tanpa terkecuali. Kembalinya Habib Rizieq ke Indonesia pun juga diharapkan membawa kesejukan.

ADVERTISEMENT

"Dan saya juga mengharapkan semua pihaklah tanpa terkecuali menjalankan protokol COVID itu 3M itu supaya tidak melakukan penyebaran dan membuat klaster baru dan mudah-mudahan juga insyaallah dengan kehadiran Pak Habib kemudian siapa pun membawa kesejukan bagi bangsa dan negara bagi kemajuan bangsa dan negara ke depan," imbuhnya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Habib Rizieq dikenai sanksi denda administratif.

"Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Saat ditanya denda ini terkait acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin menyatakan acara apa pun yang bertentangan dengan protokol COVID bakal ditindak.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas Arifin.

Arifin menambahkan Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenai denda Rp 50 juta.

"Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta," tandas dia.

Halaman 2 dari 2
(rfs/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads