Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa, 10 November lalu, menyedot perhatian publik. Dari kedatangannya yang disambut massa hingga kegiatan sekembalinya ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, dari kegiatan menikahkan putrinya hingga acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Banyak pihak yang mengkritisi Habib Rizieq karena dianggap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir ini. Kini, muncul sebuah petisi agar pemerintah mengkarantina Habib Rizieq sesuai dengan protokol COVID-19.
Petisi ini diinisiasi oleh Indonesia Institute in Scotland. Dilihat detikcom, Senin (16/11/2020), per pukul 11.00 WIB, petisi ini telah ditandatangani oleh 248 responden. Petisi itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Satgas COVID-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur DKI Jakarta, dan Wali Kota Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengikuti perkembangan perilaku Rizieq Shihab sejak kembali dari luar negeri tanpa mentaati karantina dimana setiap orang lain diharuskan mentaati protocol covid 19 yang ada maka sudah saatnya pemerintah, aparat hukum bertugas sesuai aturan dan hukum Republik Indonesia yang ada," demikian bunyi petisi itu.
Pembuat petisi menyoroti kegiatan pengumpulan massa oleh Habib Rizieq Syihab, dari kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta hingga kegiatan keagamaan di Petamburan dan di Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Penyelenggaraan acara besar seperti di Kabupaten Bogor, penjemputan di Bandara dan berkumpul di Petamburan menunjukkan Riziek Shibab dan pengikutnya tidak peduli kesehatan dirinya apalagi orang lain," lanjutnya.
"Sikap egoistik dan kekanak-kanakan ini tidak boleh dan tidak bisa ditolerir dengan tindakan pembiaran oleh negara.Tidak ada screening suhu tubuh sebelum acara, tidak ada social distancing saat acara berlangsung,tidak ada cuci tangan, hand sanitizer, sembarangan bermasker -sekenanya bahkan pengikutnya banyak tanpa memakai masker, berkumpul di jalanan, serta tidak ada juga trace dan track setelah bubar," sambungnya.
Kegiatan pengumpulan massa oleh Habib Rizieq dinilai dapat memperburuk angka kasus COVID-19 di Indonesia sehingga negara dinilai perlu menindak Habib Rizieq sesuai dengan protokol COVID-19.
"Bagaimana Indonesia bisa menuruni r rate dan keluar dari pandemic covid-19 jika perilaku suka-suka Rizieq Shihab dibiarkan merajalela. Negara perlu segera bertindak sesuai hukum dan aturan di musim pandemik yang berlaku," tambahnya.
Pemerintah diminta menerapkan aturan kepada Habib Rizieq sesuai dengan prinsip persamaan di mata hukum (equality before the law).
"Jika warga di tempat lain seperti di Gersik dihukum menggali kuburan saat melanggar protocol covid-19, ada juga yang didenda maka mengapa perilaku Imam FPI ini dibiarkan oleh penyelenggara negara, mulai do Tanggerang, Jakarta hingga Bigor. Persamaan warga dimata hukum harus kita jaga. Jangan ada diskriminasi.Aparat kepolisian,tangan hukum janganlah pura-pura tidak tahu.Peristiwa ini semua kasat mata,tidak perlu menunggu laporan warga," tambahnya.
"Mari jaga kesehatan publik,jaga kewarasan akal sehat,budaya normalnya manusia dewasa berperilaku,bertindak di musim pandemik ini.Kebebasan berkumpul,bersuara bukan berarti seenaknya melakukan perusakan fasilitas publik,melanggar lalu lintas,melanggar hak atas kesehatan,hak-hak dasar warga,hak komunitas dan menerabas protokol covid-19," pungkasnya.
Bagaimana pihak Habib Rizieq menanggapi petisi ini? Simak selengkapnya di halaman berikutnya.