Jaksa kembali menghadirkan saksi di sidang lanjutan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa, salah satunya adalah suami Pinangki, Yogi Yusuf Napitupulu.
"Saksi yang dihadirkan jaksa hari ini Yogi Yusuf Napitupulu (suami), Pungki Primarini (adik), Claudia (rekan di profesi jaksa)," ujar pengacara Pinangki, Jefri Moses, saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Selain Yusuf, jaksa juga memanggil adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini dan seorang jaksa bernama Claudia. Ketiganya akan bersaksi di sidang kasus suap berkaitan upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang kala itu menjadi buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan digelar di PN Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB siang ini.
Pinangki didakwa menerima suap US$ 500 ribu dari US$ 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat jaksa di Kejagung.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.
(zap/idn)