Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi saksi di sidang Pinangki Sirna Malasari, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11/2020). Djoko Tjandra sempat meluapkan emosinya ketika bersaksi di persidangan.
Berawal saat Djoko Tjandra menceritakan pertemuannya dengan Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya. Saat itu Djoko Tjandra berharap perkara yang sudah 20 tahun 'menghantuinya' bisa selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tiba-tiba saat menceritakan kasusnya selama 20 tahun tak jua berhenti Djoko Tjandra terlihat menyeka air mata. Kasus yang dimaksud adalah kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali di mana Djoko Tjandra menjadi buronan dalam kasus ini.
Djoko Tjandra pun sempat terbata-bata saat menceritakan kasusnya. Ia sempat terdiam satu menit sebelum melanjutkan kalimatnya. Hakim kemudian meminta jaksa untuk membantu menenangkan Djoko Tjandra.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Pinangki. Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
(/)