Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan dan Lanjutkan Perkara Fatwa MA

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan dan Lanjutkan Perkara Fatwa MA

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 14:10 WIB
Tersangka skandal suap Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (AIJ) selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Andi Irfan bungkam.
Terdakwa kasus fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya, mengajukan eksepsi atau nota keberatan di sidang perkara terkait kasus fatwa MA. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi itu.

"Kami memohon majelis hakim menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya dan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan," ujar jaksa Muhammad Yusuf Putra saat membacakan eksepsi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/11/2020).

Jaksa mengatakan keberatan Andi Irfan yang menyebut dakwaan tidak lengkap locus dan tempus itu dinilai tidak memiliki dasar kuat. Jaksa menyebut surat dakwaan Andi Irfan sudah dibuat secara jelas dan cermat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami uraikan secara cermat jelas dan lengkap secara umum sesuai dan telah memenuhi unsur pasal tindak
pidana korupsi yang kami dakwaan kepada terdakwa yaitu memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari untuk menerima pemberian/hadiah atau janji yaitu uang sebesar USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra," jelasnya.

Lantas, bagaimana eksepsi Andi Irfan Jaya? Simak di halaman berikutnya>>>

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Andi Irfan Jaya dalam eksepsinya meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan dibebaskan. Dia menilai dakwaan jaksa tidak cermat.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau batal demi hukum (vernietig baar) dan membebaskan Terdakwa Andi Irfan Jaya dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar pengacara Andi Irfan, Andi Syafrani, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11).

Andi Irfan membantah telah menyerahkan uang USD 500 ribu ke Pinangki. Sebab, tidak ada bukti pasti terkait pemberian uang ini.

"Yang lebih tidak dapat kami terima adalah tuduhan bahwa Terdakwa telah memberikan uang 500 ribu USD kepada Pinangki Sirna Malasari. Tuduhan ini nyaris tanpa bukti," ucapnya.

Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap. Andi Irfan Jaya menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Selain itu, jaksa mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(zap/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads