Sugiyem Disiksa Majikan Umi Kalsum di Singapura, BP2MI Kawal Kasusnya

Sugiyem Disiksa Majikan Umi Kalsum di Singapura, BP2MI Kawal Kasusnya

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 15 Nov 2020 20:53 WIB
Kepala BP2MI Benny Rhamdani
Benny Rhamdani (Foto: dok. BP2MI)
Jakarta -

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyambangi kediaman Sugiyem di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Sugiyem adalah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura.

Saat menemui Sugiyem pada Sabtu (14/11) malam, Benny berjanji pemerintah akan memfasilitasi perawatan Sugiyem hingga sembuh. Pada momen itu tampak Benny bersimpuh dan menitikkan air mata.

"Atas nama pemerintah, saya minta maaf atas kejadian yang Ibu alami. Saya meminta izin kepada Ibu untuk merujuk Ibu ke rumah sakit hingga Ibu sembuh," ucap Benny kepada Sugiyem seperti dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (15/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny memastikan bahwa proses hukum kepada majikan Sugiyem harus ditegakkan. Dia berharap majikan Sugiyem mendapatkan hukuman dari pemerintah Singapura.

Penyiksaan yang dialami Sugiyem telah dilaporkan UPT BP2MI Semarang kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. KBRI Singapura telah mengetahui alamat majikan Sugiyem dan melaporkan peristiwa ini ke Kementerian Luar Negeri Singapura, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura, dan Kepolisian Singapura.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, UPT BP2MI Semarang telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan video BAP pada 4-5 November 2020 lalu. Seluruh proses hukum yang dilakukan di dalam negeri telah dikirim ke Singapura.

Benny memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menjamin penegakan hukum bagi Sugiyem. Dia menyebut peristiwa yang dialami Sugiyem ini adalah menyangkut harga diri bangsa.

"Ini sudah menyangkut harga diri negara. Saya tidak rela jika ada tindakan tidak menyenangkan, apalagi penganiayaan dan kekerasan fisik yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Saya akan mengawal seluruh proses penanganan kasus Bu Sugiyem," tegasnya.

Simak kisah Sugiyem yang merantau ke Singapura.

Untuk diketahui, Sugiyem ditempatkan melalui proses direct hiring sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Sugiyem berangkat dari Semarang ke Batam pada Februari 2015 dan kemudian menuju Singapura melalui jalur laut. Sesampai di Singapura, Sugiyem dijemput oleh agensi untuk medical check-up dan hasilnya fit.

Tanggal 22 Mei 2015 lalu, Sugiyem mulai bekerja pada majikan pertama. Dia bekerja selama 4 tahun hingga selesai kontak pada 15 April 2019 tanpa ada masalah.

Kemudian, Sugiyem bekerja dengan majikan kedua bernama Umi Kalsum binti Ali mulai 5 Agustus 2019. Saat bekerja di majikan kedua ini, Sugiyem diduga mendapat perlakukan tidak baik sejak April 2020. Majikan kedua ini diduga melakukan pemukulan pada area mata Sugiyem hingga hilang fungsi penglihatan serta penyiksaan lainnya.

Majikannya tidak pernah membawa Sugiyem ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan akibat kekerasan fisik. Alat komunikasi Sugiyem juga disita oleh majikan dan selalu menolak saat Sugiyem meminta untuk dipulangkan.

Sugiyem akhirnya berhasil dipulangkan secara langsung oleh majikannya pada 23 Oktober 2020 dengan kondisi menggunakan kursi roda. Majikannya hanya mengantarkan Sugiyem hingga bandara.

Halaman 2 dari 2
(lir/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads